PSBB Jakarta
Cegah Kluster Tahun Baru, Penumpang Terminal Kalideres Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Cegah Kluster Libur Natal dan Tahun Baru, Calon Penumpang di Terminal Kalideres Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen. Simak Selengkapnya
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Pengelola Terminal Kalideres telah menyiapkan sejumlah pos dalam rangka menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satunya pos check point untuk memeriksa kelengkapan syarat administrasi keberangkatan calon penumpang berupa rapid test antigen.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan kehadiran pos khusus itu agar bisa memastikan calon penumpang maupun awak bus telah membawa hasil rapid test antigen.
“Ada pos cek point untuk periksa kelengkapan persyaratan penumpang yang akan berangkat yang diwajibkan, syarat administrasi surat rapid test antigen,” katanya, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Tidak Hanya Swab Test Drive Thru dan Home Care, RS Royal Progres Layani Pemeriksaan Sampel Covid-19
Sesuai dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta, maka setiap perjalanan keluar maupun masuk ibu kota harus melampirkan hasil rapid test antigen.
“Untuk syarat perjalanan di Terminal Kalideres, penumpang dan pengemudi wajib punya surat rapid test antigen,” katanya.
Sejauh ini di Terminal Kalideres belum ada upaya untuk menggelar kegiatan rapid test antigen. Namun tidak menutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan dengan bekerja sama instansi terkait.
Baca juga: Miris, Ada 59 Anak Siap Open BO di Malam Tahun Baru, Diskon 50 Persen, Begini Penjelasan Ketua KPPAD
“Saat ini surat rapid masih buat di luar terminal, nanti ke terminal ditunjukkan baru jalan. Sambil nunggu kita upayakan supaya rapid bisa di terminal,” ujarnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Ingub Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pemprov DKI Jakarta mulai 18 Desember 2020 mewajibkan masyarakat yang keluar-masuk ibu kota agar menyertakan hasil rapid test antigen.
Selain itu operasional kendaraan juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. (jhs)