Virus Corona Jabodetabek
Ada Ruang Isolasi Covid-19 di Terminal Kalideres untuk Calon Penumpang dan Awak Bus Reaktif Corona
Telah disediakan ruang isolasi Covid-19 di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Ini penjelasan Kepala Terminal Revi Zulkarnaen.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Telah disediakan ruang isolasi Covid-19 di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Diketahui, ruang isolasi virus corona di Terminal Kalideres ini pun disiapkan langsung oleh pengelola terminal.
Tersedianya ruang isolasi corona tersebut, diperuntukan bagi calon penumpang dan awak bus yang terdeteksi reaktif Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen.
Baca juga: Cegah Kluster Tahun Baru, Penumpang Terminal Kalideres Kini Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen
Baca juga: Terminal Kalideres Belum Terapkan Rapid Test Antigen, Masih Gunakan CLM, Ini Alasannya
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Terminal Kalideres Masih Sepi
“Kita juga siapkan ruang isolasi apabila ditemukan yang reaktif, isolasi sementara,” ucap Revi, Sabtu (19/12/2020).
Selanjutnya pengelola Terminal Kalideres akan berkoordinasi dengan petugas medis untuk penanganan lebih lanjut dari calon penumpang atau awak bus yang reaktif Covid-19.
“Setelah itu kerja sama dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk tindak lanjuti apabila ada yang reaktif,” katanya.
Sejauh ini di Terminal Kalideres belum ada upaya untuk menggelar kegiatan rapid test antigen.
Namun tidak menutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan dengan bekerja sama instansi terkait.
“Saat ini surat rapid masih buat di luar terminal, nanti ke terminal ditunjukkan baru jalan. Sambil nunggu kita upayakan supaya rapid bisa di terminal,” ujarnya.
Adapun setiap calon penumpang maupun awak bus di Terminal Kalideres diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Selain itu kapasitas bus yang berangkat dari Terminal Kalideres juga maksimal 70 persen dari jumlah total kapasitas.
Hal itu berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen