Virus Corona Jabodetabek

Wagub DKI: Pemprov Tak Sediakan Rapid Tes Antigen, tapi Cuma Cek Surat

Bagi warga Jakarta yang ingin keluar daerah maupun arah sebaliknya, diimbau membawa surat tes antigen.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklarifikasi pernyataan soal pelaksanaan rapid tes antigen secara acak di sejumlah ruas tol, jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kalangan keluarga, usai masyarakat bepergian ke luar kota untuk mengisi liburan.

“Jadi Pemprov enggak nyediain (rapid tes antigen), tapi cek surat antigen,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Sebut 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Polisi Belum Bersatus Tersangka

Dalam kesempatan itu, Ariza tak merinci lokasi yang bakal dijadikan tempat pemeriksaan.

Namun, bagi warga Jakarta yang ingin keluar daerah maupun arah sebaliknya, diimbau membawa surat tes antigen.

“Kalau untuk perjalanan darat, pelaku perjalanan diimbau melakukan rapid antigen sebelum keberangkatan."

Baca juga: Begini Alur Proses Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, 480.000 Warga Bakal Disuntik

"Nanti kami akan membantu random check,” ujar Ariza.

Pemprov DKI Jakarta melibatkan Kementerian Perhubungan untuk menggelar rapid tes antigen untuk pengendara pribadi di ruas tol secara acak.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengetatan penumpang di angkutan umum yang diwajibkan membawa hasil rapid antigen untuk bepergian dari Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (‪8/1/2021‬).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di RI 18 Desember 2020: Pasien Positif Jadi 650.197, Usai Tambah 6.689 Orang

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rapid tes antigen sebetulnya kebijakan pemerintah pusat.

Namun, Pemprov DKI Jakarta mendukung langkah tersebut untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 akibat adanya libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Perjalanan udara harus menyertakan hasil rapid antigen atau PCR."

Baca juga: Wagub DKI Masih Bingung Kenapa Bisa Tertular Covid-19, Padahal Paling Disiplin Protokol Kesehatan

"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung, dan sebagainya, itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan."

"Kemungkinan akan dilakukan rapid antigen secara random,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Ariza memastikan, tidak semua pengendara mobil pribadi yang datang atau keluar via tol Jagorawi maupun Jakarta-Cikampek bakal diperiksa semuanya.

Baca juga: Ini Hasil Karya Inovasi Anak Bangsa Juara DKAI 2020, dari Susu Rempah Hingga Internet Tenaga Gowes

Hal ini mempertimbangkan kelancaran lalu lintas bila petugas menghentikan kendaraan di ruas tol.

“Nanti secara random, ini sedang diatur teknisnya untuk dilakukan rapid tes antigen, dan itu dilakukan secara gratis,” paparnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan masyarakat yang ingin keluar-masuk Ibu Kota diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Baca juga: Baru 2.200 Buruh, Tes Swab Massal di Kawasan Industri Kabupaten Bekasi Bakal Dilanjutkan Awal 2021

Kebijakan dari pemerintah pusat ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2021) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, dan bus.

Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel

Pemeriksaannya, kata dia, dilakukan di bandara, pelabuhan, dan terminal di Ibu Kota.

“Untuk rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional."

"Artinya penumpang yang akan membeli tiket itu diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen."

Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi

"Nah, itu mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen.

"Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan darat di terminal bus,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Syafrin mengatakan, sebelumnya kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang ingin keluar-masuk Jakarta melalui jalur darat, laut, maupun udara.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan

Sedangkan angkutan berbasis rel atau kereta api telah memberlakukan kebijakan tersebut sejak beberapa bulan lalu sampai sekarang.

Namun kali ini, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan membawa hasil rapid test antigen.

Hal ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 akibat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 15 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 6.120 Jadi 629.429 Orang

“Mulai tanggal 18 Desember ini, jadi masa angkutan Natal itu ada dua periode."

"Untuk angkutan darat, perkeretaapian, dan udara itu dari 18 Desember-4 Januari."

"Sementara untuk angkutan laut sampai dengan 8 Januari,” jelas Syafrin.

Baca juga: 295 Patahan di Indonesia Berpotensi Picu Gempa Bumi, 50 Desa Rawan Bencana, Kalimantan Relatif Aman

Sebelumnya, pemerintah pusat mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.

Terutama, bila memakai angkutan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Syarat itu adalah para penumpang wajib menyertakan hasil rapid test antigen sebelum naik angkutan umum.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Ini Tiga Pihak yang Digugat Rizieq Shihab

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (15/12/2020). (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved