Jadi Tersangka, 5 Sekuriti Kafe yang Keroyok Vokalis Band Menyesal dan Ajak Korban Berdamai

5 tersangka berinisial YES (25), FK (28), OG (31), DN (38), dan DL (24), diamankan pada Selasa (8/12/2020).

Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Ungkap kasus pengeroyokan di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (17/12/2020). 

Akibatnya, ia mengalami luka lebam di bagian muka dan kepala.

Rangga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Pondok Gede.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan

Sebelumnya, petugas Tim Pemburu Covid Pondok Gede unsur 3 pilar, yakni TNI, Polsek, dan Kecamatan Pondok Gede, dikunci di dalam Tiffany Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna.

Insiden itu terjadi saat tim melakukan operasi protokol kesehatan pada Minggu (13/12/2020) lalu.

Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak menjelaskan, operasi digelar pada pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia

Lantaran, mendapatkan informasi dari warga, kafe tersebut diduga melanggar jam operasional yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 556/1211-Set.COVID-19 tanggal 16 September 2020.

"Jam operasional klub malam harusnya mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WIB."

"Kafe itu masih beroperasi padahal jam operasional harusnya tutup," kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo: Bila Tahu Djoko Tjandra Buronan, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri

Operasi yang dilakukan kala itu, bertepatan dengan HUT ke-1 kafe tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya juga mencatat pelanggaran terkait jumlah pengunjung yang membeludak.

"Kami dapati masih beroperasi melebihi batas waktu dengan jumlah pengunjung yang penuh lebih kurang 200 orang," ucapnya.

Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Tidak Pernah Lari Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi

Ketika petugas meminta agar pengunjung meninggalkan lokasi, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci, sehingga baik pengunjung maupun petugas tidak bisa keluar.

"Kemudian pintu utama dan belakang dikunci oleh karyawan, sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada di dalam tidak dapat keluar."

"Petugas tertahan selama 30 menit, kemudian baru pintu dibuka karyawan yang lain," kata Jimmy.

Baca juga: Belum Penuhi Syarat Ormas, Mahfud MD Sebut Pemerintah Anggap FPI Tak Ada

Atas kejadian tersebut, Jimmy mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi, sebagai upaya tindak lanjut dan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge," ungkap Jimmy. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved