Jadi Tersangka, 5 Sekuriti Kafe yang Keroyok Vokalis Band Menyesal dan Ajak Korban Berdamai
5 tersangka berinisial YES (25), FK (28), OG (31), DN (38), dan DL (24), diamankan pada Selasa (8/12/2020).
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE, JATISAMPURNA - Polsek Pondok Gede mengamankan 5 tersangka pengeroyokan seorang vokalis band bernama Rangga (27), di Tiffany Club and Lounge, Jatisampurna, Minggu (6/12/2020) lalu.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak mengatakan, 5 tersangka berinisial YES (25), FK (28), OG (31), DN (38), dan DL (24), diamankan pada Selasa (8/12/2020).
"Para tersangka adalah petugas sekuriti di kafe tersebut."
Baca juga: 18 Desember 2020 Hingga 8 Januari 2021, Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen
"Saat kami amankan, mereka mengakui perbuatannya telah mengeroyok korban," kata Jimmy saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Pondok Gede, Kamis (17/12/2020).
Kejadian berawal saat korban yang sedang manggung di kafe tersebut, bernyanyi sambil menginjak-injak dan berdiri di pengeras suara.
Setelah diperingati oleh para sekuriti, korban masih melakukan hal yang sama, sehingga memancing emosi para tersangka.
Baca juga: Isolasi Mandiri 15 Hari, Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Tetap Pimpin Jakarta Secara Virtual
"Setelah acara selesai, korban dipanggil oleh pihak sekuriti untuk keluar dari kafe, dan terjadilah cekcok mulut."
"Lalu pihak sekuriti emosi dan menyerang korban dengan cara memukul korban secara bersama-sama," ungkapnya.
OG, salah satu tersangka, mengaku korban lebih dahulu mendorong pihak sekuriti, sehingga pengeroyokan pun terjadi.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 16 Desember 2020: Tambah 6.725, Pasien Positif Tembus 636.154 Orang
"Cuma dia dorong duluan, sekuriti jatuh. Kita langsung bangun," kata OG.
OG tak mengetahui secara pasti apalah korban saat itu dalam kondisi mabuk atau tidak, namun ia mengaku pihak sekuriti telah menegurnya secara baik-baik.
"Waktu ditegur dia ngotot.
Baca juga: Pangdam Jaya: Ada Tokoh Agama Cuma Dukung TNI tapi Polri Tidak, Langsung Saya Respons Tegas
"Terus pas sudah selesai di pintu kita tegur baik-baik, lalu dia bilang kalau masalah rusak dia tanggung jawab."
"Kita sudah kesal kan, tapi memang barang enggak ada yang rusak," ungkapnya.
Ia mengaku menyesal dan meminta agar masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: 23 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah Diboyong ke Jakarta dari Lampung, Termasuk Upik Lawanga
"Kita sih menyesal sekali."
"Kalau bisa ketemu kita minta maaf, kita berdamai. Harap kita mau ketemu, karena kita punya keluarga," tuturnya.
Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Empat Hari Ditahan, Rizieq Shihab Belum Dijenguk Keluarga
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, selain terkait pelanggaran protokol kesehatan dan kasus mengurung petugas Tim Pemburu Covid Pondok Gede, terdapat kasus lain di Tiffany Club and Lounge.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede Iptu Santri Dirga mengatakan, terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh 5 orang sekuriti kafe kepada vokalis band yang manggung di tempat tersebut.
"Kasus pengeroyokan vokalis band terjadi pekan lalu, Minggu (6/12/2020)."
Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe Saat Gelar Operasi Protokol Kesehatan
"Korban ini pemain band yang reguler ngisi live musik di sana," kata Dirga saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Awalnya, Rangga (27), sang vokalis band, bernyanyi sambil naik dan menginjak pengeras suara. Ia pun ditegur oleh sekuriti.
"Nah, vokalis band itu naik subwoofer yang ada di sana."
Baca juga: Ada Kapolsek, Danramil, dan 200 Pengunjung Saat Tim Pemburu Covid Pondok Gede Dikunci di Kafe
"Vokalisnya juga sudah ditegur oleh pihak skcuriti di sana, kalau tidak boleh naik-naik, tapi selama perform vokalisnya tetap naik-naik," jelasnya.
Geram karena vokalis tak mengindahkan teguran, lima orang sekuriti kafe tersebut mencegat korban di luar kafe.
Terjadi percekcokan hingga berujung pengeroyokan.
Baca juga: Penyelidikan Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang
"Pada saat cekcok itu, suasananya makin memanas, vokalis band-nya dan beberapa personelnya digebukin oleh sekuriti."
"Teman-temannya mau misahin dari dalam mau keluar, tapi dihalang-halangi sehingga vokalisnya dikeroyok di luar," papar Dirga.
Korban dipukul menggunakan tangan kosong.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 14 Desember 2020: Tambah 5.489, Pasien Positif Jadi 623.309 Orang
Akibatnya, ia mengalami luka lebam di bagian muka dan kepala.
Rangga telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Kasusnya kini ditangani oleh Polsek Pondok Gede.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Borgol 4 Anggota FPI yang Akhirnya Ditembak Mati karena Melawan
Sebelumnya, petugas Tim Pemburu Covid Pondok Gede unsur 3 pilar, yakni TNI, Polsek, dan Kecamatan Pondok Gede, dikunci di dalam Tiffany Club and Lounge, Jalan Transyogi, Jatikarya, Jatisampurna.
Insiden itu terjadi saat tim melakukan operasi protokol kesehatan pada Minggu (13/12/2020) lalu.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak menjelaskan, operasi digelar pada pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan Saya Sebagai Warga Negara Indonesia
Lantaran, mendapatkan informasi dari warga, kafe tersebut diduga melanggar jam operasional yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 556/1211-Set.COVID-19 tanggal 16 September 2020.
"Jam operasional klub malam harusnya mulai pukul 16.00 WIB sampai 23.00 WIB."
"Kafe itu masih beroperasi padahal jam operasional harusnya tutup," kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo: Bila Tahu Djoko Tjandra Buronan, Saya Tangkap dengan Tangan Sendiri
Operasi yang dilakukan kala itu, bertepatan dengan HUT ke-1 kafe tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya juga mencatat pelanggaran terkait jumlah pengunjung yang membeludak.
"Kami dapati masih beroperasi melebihi batas waktu dengan jumlah pengunjung yang penuh lebih kurang 200 orang," ucapnya.
Baca juga: Rizieq Shihab: Saya Tidak Pernah Lari Apalagi Sembunyi dari Panggilan Polisi
Ketika petugas meminta agar pengunjung meninggalkan lokasi, tiba-tiba pintu utama dan belakang dikunci, sehingga baik pengunjung maupun petugas tidak bisa keluar.
"Kemudian pintu utama dan belakang dikunci oleh karyawan, sehingga para pengunjung dan sebagian petugas yang berada di dalam tidak dapat keluar."
"Petugas tertahan selama 30 menit, kemudian baru pintu dibuka karyawan yang lain," kata Jimmy.
Baca juga: Belum Penuhi Syarat Ormas, Mahfud MD Sebut Pemerintah Anggap FPI Tak Ada
Atas kejadian tersebut, Jimmy mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi, sebagai upaya tindak lanjut dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge," ungkap Jimmy. (*)