Dua Polda Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga

Setelah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat juga mulai menindaklanjuti laporan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera).

ISTIMEWA
Poster yang disiapkan Pospera untuk menggelar aksi kepung Kementerian BUMN, Senin (23/111/2020). Aksi itu akhirnya ditunda karena kasus Covid-19 di Jakarta masih tinggi. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Setelah Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat juga mulai menindaklanjuti laporan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar memanggil Ketua DPD Pospera Jawa Barat Teddy Risandi, untuk diklarifikasi soal laporan tersebut, Jumat (18/12/2020) besok.

"Pastinya saya Teddy Risandi selaku Ketua DPD Pospera Provinsi Jawa Barat, akan datang memenuhi undangan dari Polda Jabar."

Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Arya Sinulingga

"Pada Hari Jumat 18 Desember 2020, untuk memberikan keterangan-keterangan lebih lanjut."

"Disertai fakta-fakta pencemaran nama baik prganisasi Pospera, yang dilakukan oleh terlapor AS."

"Saya berterima kasih kepada Polda Jabar karena melanjutkan proses ini, serta terlapor AS dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Teddy lewat keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 yang Punya Penyakit Ginjal 13,5 Kali Berisiko Meninggal

Sebelumnya, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Jateng bakal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Senin (2/12/2020) pekan depan.

Pemanggilan terkait klarifikasi soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

"Atas nama DPD Pospera Jateng, kami akan memenuhi panggilan dari Polda Jawa Tengah pada Senin 21 Desember 2020."

Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel

"Terkait dengan pencemaran nama baik organisasi dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Stafsus kementerian BUMN Arya Sinulingga."

"Kami juga sudah koordinasi dengan DPP Pospera di Jakarta serta LBH Pospera di Jakarta," ujar Priyo lewat keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

"Apakah polisi tindak lanjuti laporan ujaran kebencian Arya Sinulingga? Kita lihat saja sperti apa prosesnya," imbuh Priyo.

Baca juga: DAFTAR 50 Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia, Jokowi Peringkat 12, Ada Said Aqil dan Habib Luthfi

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Mustar Bona Ventura Manurung, melaporkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri, Senin (16/11/2020).

Pelaporan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pospera dan anggotanya.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/0647/XI/2020/Bareskrim tanggal 16 November 2020.

Baca juga: Ada Kerumunan saat Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Akan Diminta Pertanggungjawaban oleh Allah SWT

"Kami mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan staf khusus Kementerian BUMN dalam hal ini adalah Arya Sinulingga, yang sudah sangat mencemarkan nama baik organisasi."

"Melakukan fitnah-fitnah, dan menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader-kader Pospera yang saat ini bertugas di Kementerian BUMN juga."

"Dan kami membawa bukti, bukti-bukti akan kami laporkan dan akan kami sampaikan secara utuh hari ini secara resmi dan serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing."

Baca juga: Doni Monardo Tegaskan Acara Rizieq Shihab di Petamburan Tak Berizin, Minta Maaf Bagikan Masker

"Aceh, Maluku, Sulawesi, NTT, kemudian Jateng, Jatim dan sebagainya."

"Nah, hari ini kami di pusat mendatangi Mabes Polri," tutur Mustar lewat keterangan tertulis.

Arya Sinulingga dilaporkan atas pernyataannya dalam percakapan di salah satu Grup WhatsApp.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 yang Dievakuasi Pakai Bus Sekolah Menurun, Rata-rata 50 Orang per Hari

Bukti percakapan itu pun diserahkan langsung pelapor kepada Bareskrim.

"Percakapan inilah yang kemudian menurut kami sangat mencemarkan nama baik kami sebagai organisasi yang sudah 10 tahun menjadi Posko Perjuangan Rakyat."

"Yang jujur kami sangat kecewa dengan pernyataan Stafsus Kementerian BUMN."

Baca juga: Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

"Pertama, secara singkat dia menyampaikan bahwa komisaris Pospera itu membuat rugi BUMN, merugikan BUMN. Itu pernyataannya."

"Nah ini sangat fitnah, menurut kami tidak benar, kenapa? Karena data-datanya ada, lengkap."

"Tidak asal bicara, tidak berdasarkan fakta yang disampaikan."

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 51 Orang per 15 November 2020, 29 Warga Sembuh

"Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik," terang Mustar.

Sebelumnya, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) meminta Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, meminta maaf secaa terbuka di media massa.

Hal itu terkait komentari Arya Sinulingga pada sebuah link berita, di grup WhatsApp.

Pada 5 November 2020, di WhatsApp Group MEMBANGUN NEGERI, ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH merugi.

Baca juga: Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib

Arya Sinulingga lantas mengomentari link berita tersebut dengan kalimat, "Banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama lima tahun pada rugi semua. Bikin pusing memang."

Capture pernyataan Arya Sinulingga di WhatsApp Group tersebut kemudian beredar luas.

Salah satu mantan dewas pengawas di salah satu perum dari PENA 98, lantas mencoba meminta klarifikasi dengan menanyakan pernyataan tersebut kepada Arya Sinulingga.

Baca juga: PKS Dituding Ogah Tampung Massa 212 dan Eks Kader PBB, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

Arya Sinulingga kemudian menyebut contoh salah satu BUMN yang merugi adalah Perum DAMRI.

Menurut Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, pernyataan Arya Sinulingga tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba, dan fitnah tanpa dasar yang tidak bisa dibenarkan.

Pospera, kata Sarmanto, tidak memiliki anggota yang menjabat komisaris di PT Timah.

Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit

"Dengan demikian, pernyataan Arya Sinulingga yang mengaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris dari Pospera."

"Adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah," ujar Sarmanto, lewat keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Perum Damri yang melayani banyak trayek perintis, lanjut Sarmanto, pada kenyataannya sejak 2015 hingga 2019, sudah mendapatkan laba, rinciannya:

Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?

- Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968;

- Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811;

- Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850;

- Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886;

- Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205.

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Kisah Rizal Ramli Dicopot dari Kabinet Kerja, Ditinggal Jokowi di Istana

Komisaris yang berasal dari Pospera, jelas Sarmanto, sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 2 perusahaan BUMN dan 5 anak perusahaan BUMN.

Tugas dan kewenangan komisaris dan dewan pengawas berdasarkan pasal 31 UU 19/2003 dan PP 45/2005, lanjutnya, hanya sebatas mengawasi direksi dan memberi nasihat.

Artinya, bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

Baca juga: Mantan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking Positif Covid-19, Sempat Sebut Kondisi Sel Mencekam

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka pernyataan Arya Sinulingga mengandung kebohongan dan fitnah."

"Serta secara terang benderang menyebarkan kebencian dan menyerang kehormatan organisasi yang sah secara hukum."

"Pernyataan Arya Sinulingga telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 27 jo pasal 28 UU 11/2008."

Baca juga: TNI Bakal Bangun Laboratorium Virus di Pulau Galang Batam, Juga Bentuk Satuan Nubika

"Sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 310 jo pasal 311 KUHP," tutur Sarmanto.

Untuk itu, LBH Pospera selaku kuasa hukum Pospera, menuntut Arya Sinulingga meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak nasional, 3 media televisi, dan 10 media online nasional.

Pospera juga meminta Arya Sinulingga melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP Pospera.

Baca juga: Agar Tak Menjadi Pelengkap Penderita, Partai Masyumi Harus Punya Tokoh yang Jadi Magnet Pemilih

"Apabila dalam waktu 3x24 jam sejak jumpa pers ini dilakukan dan tuntutan kami tersebut tidak dilakukan, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum."

"Dengan melaporkan secara serentak dan bersama-sama, dugaan tindak pidana tersebut, sesuai ketentuan hukum di 28 Polda Se-Indonesia," tegas Sarmanto dalam konferensi pers bersama Jeppri F Silalahi, Paulus Sanjaya Samosir, Alofsen Marbun, Sondang Hutagalung, dan Anita Carolina Simamora. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved