Kompolnas Ungkap 37 Teroris Pernah Aktif Sebagai Anggota FPI, Gabung di JAD dan MIT

Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.

Alija Berlian Fani
Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada 37 anggota maupun mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam jaringan terorisme.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam wawancara dengan Medcom.id, beberapa waktu lalu.

"Kemudian (mereka) gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah), dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur), dan sebagainya yang terlibat aksi teror," kata Benny di kanal YouTube Medcom.id, dilihat Tribunnews, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Selundupkan Pasien Covid-19 untuk Jalani Isolasi, Hotel di Sawah Besar Bakal Disegel

Bahkan, Benny menyebut 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme.

Benny menuturkan, mereka melakukan aksinya di beberapa daerah, seperti di Aceh.

Kemudian, melakukan pengeboman Polresta Cirebon, hingga menyembunyikan teroris Noordin M Top.

Baca juga: Insiden Tim Pemburu Covid Dikunci di Kafe, Satpol PP Kota Bekasi Masih Tunggu Hasil Evaluasi

"Ada yang merakit bom juga, dan sebagainya," tambahnya

Benny mengatakan, data itu didapat sebab dirinya menjabat kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme di Universitas Indonesia.

Dia menyebut data yang dipaparkannya tersebut jarang diketahui khalayak umum.

Baca juga: Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan

"Ini belum banyak diketahui media massa."

"Ini sudah melalui proses hukum, sudah divonis pengadilan, sehingga ini sahih sekali datanya," bebernya.

Belum Penuhi Syarat Ormas

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah menganggap Front Pembela Islam (FPI) tidak ada.

Karena, belum memenuhi syarat sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Mahfud MD menjelaskan, sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ada di Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved