Buronan Kejaksaan Agung

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dikabulkan Jadi JC

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan pidana badan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

"Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini enggak tahu semua," ucap hakim.

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Pemkab Bekasi Latih 50 Tenaga Kesehatan Sebagai Vaksinator

"Pencekalan di luar negeri," ucap Tommy.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu Djoko Tjandra sedang menjadi buronan pihak keamanan Indonesia.

Tommy menyatakan ketidaktahuannya.

Baca juga: Berkas Perkara Aktivis KAMI Dilimpahkan ke Kejaksaan, Termasuk Pemilik Akun Twitter Podoradong

Hakim meminta Tommy tidak berbohong menjawab pertanyaan tersebut.

Kemudian, hakim mengulangi pertanyaannya.

Tapi, Tommy tetap menyatakan ketidaktahuannya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Naik Lagi, 45 Warga Jadi Pasien Baru, Ada Bayi Umur 6 Bulan

"Masa enggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" Cecar hakim.

"Enggak tahu," jawab Tommy.

Hakim lalu mencukupi pertanyaannya, dan menyatakan Tommy Sumardi jadi pihak yang disuruh mengurusi sesuatu, tapi justru tidak tahu apa yang diurusi.

Baca juga: Viral Pria Beratribut Ojol Curi Pakaian Dalam Wanita, Polsek Cikarang Belum Terima Laporan Warga

"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu," ujar hakim. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved