Buronan Kejaksaan Agung

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dikabulkan Jadi JC

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Tommy selaku terdakwa membayar denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan pidana badan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu, dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. 

Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Buronan

Majelis hakim mencecar pertanyaan ke Tommy Sumardi, saksi dalam persidangan perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.

Tommy Sumardi juga merupakan terdakwa sekaligus rekan Djoko Tjandra yang menjadi perantara suap penghapusan red notice Interpol untuk dua terdakwa asal Polri, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020), awalnya hakim bertanya kepada Tommy soal pengetahuannya tentang red notice Interpol.

Baca juga: Moeldoko: Apa yang Mau Direkonsiliasikan dengan Rizieq Shihab?

"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice," kata hakim.

Namun, Tommy mengaku tidak memahami hal itu.

Kemudian, hakim kembali melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy.

Baca juga: Minta Kerumunan Seperti Penjemputan Rizieq Shihab Tak Terulang Lagi, Satgas Covid-19: Jangan Egois

"Enggak tahu saya," jawan Tommy sekali lagi.

Lalu dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menjelaskan Tommy pernah bertemu Brigjen Prasetijo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Lantas hakim bertanya kepada Tommy apa yang dibicarakan Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra.

Baca juga: 300 Hari Harun Masiku Ditelan Bumi, ICW: KPK Jadi Lembaga yang Tak Lagi Disegani Pelaku Kejahatan

"Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice."

"Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" Tanya hakim.

Tommy menjawab "Pencekalan".

Baca juga: Minta Rizieq Shihab Isolasi Mandiri 14 Hari, Muhadjir Effendy: Panutan Harusnya Jadi Contoh

Kemudian hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertian red notice.

Mengingat, Tommy jadi pihak yang mengurusi hal itu saat diminta pertama kali oleh Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved