Kasus Rizieq Shihab

Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini

Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tangkap Layar komnasham.go.id
Komnas HAM mulai beraksi dalam kasus enam laskar FPI ditembak polisi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komnas HAM mulai beraksi dalam kasus enam laskar FPI ditembak polisi?

Update terbaru kasus FPI ditembak adalah  Komnas HAM dijadwalkan memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Senin (14/12/2020). 

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus enam laskar FPI tewas ditembak polisi. 

Lalu apa tujuannya memeriksa Kapolda Metro Jaya Fadil Imran?

Hal itu akan terjawab jika kita mengetahui profil Komnas HAM, terutama fungsi dan tujuan dari Komnas HAM. 

Baca juga: Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Bisakah Komnas HAM Melakukan Penyidikan?

Inilah profil Komnas HAM lengkap seperti dilansir komnasham.go.id : 

FUNGSI KOMNAS HAM

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

LANDASAN HUKUM

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Baca juga: KOMNAS HAM Senin Ini Panggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Terkait Penembakan 6 Laskar FPI

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan.

Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved