Kasus Rizieq Shihab
Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini
Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini. Simak selengkapnya dalam berita ini.
“Idealnya, Komnas HAM memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut. Revisi Undang-undang No 26 tahun 2000 menjadi penting untuk dibicarakan karena memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, menegaskan peran Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan menyatakan pelanggaran HAM yang berat, menguraikan beberapa doktrin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penanganan kasus. Semisal, pembuktian perintah komando, dalam kasus pidana, pembuktiannya harus hitam di atas putih, sedangkan dalam konteks hak asasi manusia, hal itu tidak diperlukan ,” paparnya.
Baca juga: Viral Video Sejumlah Pemuda Nekat Mengadang Truk Lalu Minta Uang di Cengkareng, ini Kata Polisi
Sebagai penutup, Anam menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran HAM masa lalu yang tertahan cukup lama di Kejaksaan Agung. “Terkait kasus-kasus yang macet di Kejaksaan Agung, dan terjadi di bawah tahun 2000, bisa diberlakukan diskresi seperti mengeluarkan Perppu agar Komnas HAM menjadi Penyidik pada kasus-kasus tersebut. Agar ada percepatan. Kalau tidak, kasus ini akan terus macet, dan tidak beranjak kemana-mana,” pungkasnya.
Sumber. KLIK DI SINI