Kasus Rizieq Shihab
Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini
Komnas HAM Mulai Beraksi di Kasus Enam Laskar FPI Ditembak, Ternyata Fungsinya Ini. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.
TUJUAN
Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:
Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 14 Desember 2020 Jakarta Hujan Pagi, Bodetabek Hujan pada Siang
ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA
Alat kelengkapan Komnas HAM terdiri atas Sidang Paripurna dan Subkomisi. Disamping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan.
SIDANG PARIPURNA
Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas HAM, yang terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM. Sidang Paripurna menetapkan Tata Tertib, Program Kerja dan Mekanisme Kerja Komnas HAM.
SUB KOMISI
Pada periode keanggotaan 2017-2022, Sub-komisi Komnas HAM terdiri atas:
Subkomisi Pemajuan HAM, yang terdiri atas fungsi Pengkajian dan Penelitian dan fungsi Penyuluhan,
Subkomisi Penegakan HAM, yang terdiri atas fungsi pemantauan/penyelidikan dan fungsi mediasi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Senin 14 Desember 2020 Jakarta Hujan Pagi, Bodetabek Hujan pada Siang
INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
- UUD 1945 beserta amandemenya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Instrumen Internasional :
- Piagam PBB 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.