Kasus Rizieq Shihab
FOTO: Muhammad Rizieq Shihab Ditahan Kenakan Rompi Oranye dan Borgol Plastik
Pada dini hari Pemimpin FPI Rizieq Shihab mengenakan rompi oranye dan borgol di tangan memasuki mobil tahanan di Mapolda Metro Jaya
Penulis: Jeprima |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab secara resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang kerab disapasebagai Habib Rizieq Shihab ditahan polisi sekitar pukul pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
MRS inisial nama Muhammad Rizieq Shihab keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta
Rizieq Shihab ditahan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di kediamannya di kawasan Petamburan, saat mengadakana acara menikahkan putrinya, pada pertengahan November 2020.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab; Ancaman Hukuman 5 Tahun, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti
Ia menjalani pemeriksaan selama 15 jam mulai pukul 11.00 siang, pada, Sabtu (12/12/2020).
Dalam pantauan Tribunnews, ia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Sementara itu tangannya terborgol dengan plastik warna putih.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Baca juga: Hingga Pukul 21.00 WIB, Materi Pemeriksaan Rizieq Shihab Belum Masuk Sangkaan Kasus
Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas.
Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini, Sabtu (12/12/2020).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.
Baca juga: Direktur Utama RS Ummi Bogor Positif Covid-19 Saat Menangani Persoalan Perawatan Habib Rizieq Shihab
Baca juga: UPDATE FPI Sebut Rizieq Tak Takut, tapi Kesatria karena Diperiksa Lebih Cepat dari Jadwal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rizieq-shihab-ditahan-2-jep.jpg)