Kasus Rizieq Shihab
Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab; Ancaman Hukuman 5 Tahun, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti
Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi, selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari hingga 31 Desember.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi, selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.
Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.
Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.
"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.
Baca juga: FOTO: Muhammad Rizieq Shihab Ditahan Kenakan Rompi Oranye dan Borgol Plastik
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Ia ditahan di Rumah tahanan (Rutan( Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya.
Rizieq selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB.
Baca juga: Direktur Utama RS Ummi Bogor Positif Covid-19 Saat Menangani Persoalan Perawatan Habib Rizieq Shihab
Baca juga: UPDATE Covid-19 Depok Sabtu (12/12/2020): Meninggal Bertambah 12 Orang, Kasus Positif 272 Kasus
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat ke atas kedua tangannya yang terikat ‘borgol plastik’ atau cable ties, saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyatakan Rizieq hari ini diperiksa sebagai tersangka.
"Nanti kami periksa dengan status tersangka," ujar Yusri, Sabtu pagi.
Rizieq datang ke Polda Metro Jaya setelah ia tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.