Kasus Rizieq Shihab

Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab; Ancaman Hukuman 5 Tahun, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditahan polisi, selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari hingga 31 Desember.

Editor: domu d ambarita
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Rizieq dipanggil terkait dengan kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.

Rizieq pulang ke Indonesia, setelah tiga tahun berdiam di Arab Saudi.

Awal belum sempat memenuhi dua kali panggilan sebelumnya, Rizieq dan lima orang lain yang terlibat dalam kegiatan yang dihadiri banyak orang, dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (10/12/2020).

Sabtu pagi, Rizieq membantah dirinya mangkir dari pemeriksaan.

Menurut dia, selama ini dirinya selalu berada di kediaman miliknya dan tak pernah pergi ke mana-mama.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Baca juga: Lazio vs Hellas Verona: Simone Inzaghi Ingin Transfer Euforia Kemenangan

Rizieq Digiring dalam kondisi Tangan Terborgol

Berdasarkan pantauan, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15 WIB, Rizieq digiring ke mobil tahanan.

Kedua tangan Rizieq terikat cable ties atau borgol plastik. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’.

Baca juga: VIDEO Ketua KPU Tangsel Wafat Karena Covid Sehari Sebelum Ulang Tahun

Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved