Kasus Rizieq Shihab
Usai Diperiksa 12 Jam, Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro hingga 20 Hari ke Depan
Usai diperiksa selama 12 jam, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Usai diperiksa selama 12 jam, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Video: Habib Rizieq Ditemani Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jalani Pemeriksaan
Argo mengatakan, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan
Baca juga: FOTO: Muhammad Rizieq Shihab Ditahan Kenakan Rompi Oranye dan Borgol Plastik
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
FPI belum terima surat penahanan Rizieq
Sementara itu Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengemukakan, pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih pemeriksaan.
Baca juga: Alasan Polisi Tahan Rizieq Shihab; Ancaman Hukuman 5 Tahun, Agar Tidak Lari dan Hilangkan Bukti
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu malam.
Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.
"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya.
Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap oleh polisi.