Kasus Rizieq Shihab
Usai Diperiksa 12 Jam, Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro hingga 20 Hari ke Depan
Usai diperiksa selama 12 jam, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Rizieq akan ditangkap.
Baca juga: MAHFUD MD Sebut HRS Ajukan Syarat Bebaskan Teroris dan Sejumlah Terpidana Jika Ingin Rekonsiliasi
Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.
"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.
Rizieq dipanggil polisi terkait perkara kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi Munarman beserta kuasa hukum.
Baca juga: Usai Diperiksa 12 Jam, Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro hingga 20 Hari ke Depan
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan
Kemarin, penyidik Polda Metro Jaya mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Restoran Golden Leaf di Kelapa Gading Gelar Pesta Pernikahan, Ini Tindakan Tegas Satpol PP DKI
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: UPDATE FPI Sebut Rizieq Tak Takut, tapi Kesatria karena Diperiksa Lebih Cepat dari Jadwal
Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Antaranews)