KPK: Cuma Orang Kuat Iman dan Siap Tidak Populer yang Tak Korupsi, Pejabat Kaya Bukan Jaminan

KPK menyatakan tingkat kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Menteri Sosial Juliari P Batubara kenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kekayaan pejabat atau penyelenggara negara tak memiliki korelasi dengan tindak pidana korupsi.

Pejabat yang kaya bukan jaminan tidak akan melakukan korupsi.

"Kajian kita sih begini, kalau dari pimpinan-pimpinan lembaga atau daerah kita lihat background-nya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya."

Baca juga: Staf Khusus Jokowi Ayu Kartika Dewi Positif Covid-19, Kemungkinan Tertular Saat Makan Bareng

"Ternyata secara statistik tidak ada hubungan antara kekayaan dengan dia tersangkut kasus apa enggak."

"Sama sekali tidak ada hubungan.

"Artinya yang dulu miskin bisa juga korupsi, yang dulu kaya bisa juga korupsi," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Baca juga: MAKI Duga Harga Sepaket Bansos yang Dikorupsi Juliari Batubara Rp 33 Ribu, Begini Hitungannya

Dalam sejumlah kasus yang ditangani KPK, penyelenggara negara yang dijerat memiliki harta lebih dari Rp 10 miliar.

Sebut saja Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19.

Juliari bersama dua anak buahnya diduga menerima Rp 17 miliar dari rekanan Kementerian Sosial.

Baca juga: Novel Baswedan Kembali Ungkap Niat Hengkang dari KPK, Nilai Negara Tak Ingin Lagi Berantas Korupsi

Berdasarkan LHKPN yang terakhir kali disetorkan ke KPK, Juliari mengaku memiliki harta Rp 47 miliar.

Selain Juliari, terdapat nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang dijerat atas kasus suap dan gratifikasi.

Imam mengaku memiliki harta Rp 22 miliar.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Enggak Ada Gigi Mundur, Hukum Harus Tegak pada Ormas yang Merasa di Atas Negara

Bahkan, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi, memiliki harta Rp 236,7 miliar dan 138,4 ribu dolar AS.

Pahala menyatakan, yang menjadi faktor pejabat terlibat korupsi adalah sistem yang ada di lingkungannya.

Untuk itu, seorang yang memiliki harta banyak, tetap berpotensi melakukan korupsi ketika menjadi pejabat.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Tambah 53 Orang, Tenjolaya Masuk Zona Merah Lagi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved