Kasus Rizieq Shihab

Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Ilustrasi: Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), untuk mengantarkan surat kedua undangan pemeriksaan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kini Rizieq bisa ditangkap karena telah menjadi tersangka dan dipanggil dua kali namun tak datang 

Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

Baca juga: Jusuf Kalla Mendukung Anies Baswedan di Pilkada DKI: Kalau Ahok yang Menang, Akibatnya ke Pak Jokowi

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat",  Penulis : Ivany Atina Arbi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved