Kasus Rizieq Shihab
Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Selain itu polisi memberi tawaran kepada Rizieq untuk dilakukan pemanggilan (ketiga) atau penangkapan.
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Dijemput Paksa Hingga Ada 5 Tersangka Lain
Baca juga: Sadis, Ibu Muda Bunuh 3 Balitanya dengan Parang Hingga Tewas, Diduga Terhimpit Masalah Ekonomi
Baca juga: Gibran dan Bobby Nasution Menang Versi Hitung Cepat, Yunarto Wijaya Sebut Dampak Buruknya ke Jokowi
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi,
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca juga: 72 Warga Ciracas Positif Covid-19 yang Dibawa Pakai Bus Sekolah ke Wisma Atlet Bukan dari Satu RT
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Strategi Benyamin-Pilar Tepat Hanya Didukung Partai Golkar
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Patria Kini Dinyatakan Negatif Covid-19 usai Isolasi Mandiri
Kerumunan massa dalam di Petamburan pada 14 November itu berbuntut panjang.
Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan masing-masing sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait peristiwa itu.
Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Bekasi Sering Diminta Melayani Napsu Korban
Upaya Paksa
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama sejumlah panitia dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam hal kasus itu, polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Pengadu Pelanggar Protokol Kesehatan Didominasi Pegawai Kantor
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III, Jakarta, pada 14 November 2020.
Baca juga: Kakak Beradik Podcast Horor Untold Story Tanah Pasundan Tayang Live Streaming, Penasaran Mau Nonton?
Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara.
Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara.
Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.
Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.
Baca juga: Jusuf Kalla Mendukung Anies Baswedan di Pilkada DKI: Kalau Ahok yang Menang, Akibatnya ke Pak Jokowi
“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Tersangka, Dituduh Lakukan Penghasutan dan Melawan Aparat", Penulis : Ivany Atina Arbi