Kasus Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Dijemput Paksa Hingga Ada 5 Tersangka Lain

Kini, kepolisian menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan massa.

Editor: PanjiBaskhara
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habib Rizieq Shihab tersangka kasus kerumunan massa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan massa.

Diketahui, penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian tersebut terkait kerumunan massa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Mengenai Habib Rizieq Shihab ditetapkan tersangka, disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi persnya, Kamis (10/12/2020) siang ini.

Diberitakan Tribunnews, selain Habib Rizieq Shihab, ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi akan Jemput Paksa Habib RIzieq

Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Habib Rizieq, Imam Besar FPI kini Terancam Tiga Tahun Hukuman Penjara

Baca juga: Selain Rizieq Shihab, 5 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Bakal Dijemput Paksa

"Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) sendiri, dipersangkakan pasal 160 dan pasal 216."

"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU, yang ketiga sekertaris panita A, yang keempat saudara MS sebagai penanggungjawab di bidang kemanan"

"yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara."

"6 orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," katanya dikutip dari siaran langsung KompasTV.

Polisi akan menggunakan langkah tegas setelah penetapan status ini.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan peraturan Perundang-undangan, upaya paksanya?"

"Kan ada dua, pemanggilan atau dilakukan penangkapan, itu upaya paksa," tandasnya.

Jemput Paksa

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved