Kasus Habib Rizieq
Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi akan Jemput Paksa Habib RIzieq
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Lelaki Mengaku Orangtua Anggota FPI yang Tewas Ditembak Sambangi Markas FPI, Ini Maksudnya
Baca juga: Kapolri Perintahkan Anggotanya Pakai Helm, Rompi Anti Peluru, dan Bersenjata, Ada Apa?
Baca juga: Viral Rekaman 20 Menit, Diduga Voice Note 6 Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Ditembak di Tol
Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.
Seperti diketahuiPolda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: 7 Kejanggalan dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI di Tol Cikampek Menurut IPW
Baca juga: Melihat Dua Versi antara Polisi dan FPI, Terkait Kasus Penembakan Pengawal Habib Rizieq di Tol
Baca juga: Adakah CCTV yang Merekam Kejadian Polisi Tembak 6 Pengawal Habib Rizieq di Tol? ini kata Jasa Marga
"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka itu katanya adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggungjawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri.
Kasus di Bogor
Polresta Bogor Kota telah selesai melakukan gelar perkara laporan Satgas Covid-19 Kota terhadap RS Ummi terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab pada Senin (7/12/2020).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan hasil gelar perkara menunjukkan perkara ini dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Terkait laporan Satgas Covid-19 terhadap RS Ummi dalam kasus hasil swab test Habib Rizieq Shihab, hari ini telah dilakukan gelar perkara. Hasilnya perkara ini naik ke status penyidikan,” kata Hendri di Polresta Bogor Kota, Senin (7/12/2020).