Kasus Habib Rizieq
Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi akan Jemput Paksa Habib RIzieq
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Selanjutnya, tambah Hendri, tim penyidik akan kembali bekerja meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk menentukan siapa tersangkanya.
Baca juga: Penyidikan Kasus RS UMMI Berlanjut, Bila Diperlukan Penyidik Panggil Rizieq Shihab untuk Diperiksa
“Sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.
Dia menjelaskan tim penyidik Polresta Bogor Kota telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus ini.
“Ada 25 saksi yang telah diperiksa; 24 saksi dan 1 saksi ahli. Saksi ahli berasal dari ahli epidemologi,” jelas Hendri.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Lakukan Gelar Perkara Kasus RS Ummi dan Hasilnya akan Tetapkan Tersangka
Dari keterangan-keterangan yang dikumpulkan, lanjutnya, penyidik melihat ada peristiwa pidana dalam kasus ini.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada, peristiwa ini masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” paparnya.
Baca juga: Bima Arya Jalani Pemeriksaan di Polresta Bogor Kota Terkait Hasil Swab Habib Rizieq di RS Ummi
Setelah naik ke status penyidikan, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi, memperkuat keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Terkait pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS),Hendri menegaskan tergantung hasil penyidikan.
“Nanti kita lihat penyidikan seperti apa. Kalau diperlukan akan dipanggil,” pungkas Hendri. (BUM)