Kasus Rizieq Shihab
Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Selain itu polisi memberi tawaran kepada Rizieq untuk dilakukan pemanggilan (ketiga) atau penangkapan.
Polda Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Dijemput Paksa Hingga Ada 5 Tersangka Lain
Baca juga: Sadis, Ibu Muda Bunuh 3 Balitanya dengan Parang Hingga Tewas, Diduga Terhimpit Masalah Ekonomi
Baca juga: Gibran dan Bobby Nasution Menang Versi Hitung Cepat, Yunarto Wijaya Sebut Dampak Buruknya ke Jokowi
Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjut dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Pasal 160 KUHP berbunyi,
"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Baca juga: 72 Warga Ciracas Positif Covid-19 yang Dibawa Pakai Bus Sekolah ke Wisma Atlet Bukan dari Satu RT
Sementara Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Baca juga: Pengamat Politik Sebut Strategi Benyamin-Pilar Tepat Hanya Didukung Partai Golkar
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan jadi tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Patria Kini Dinyatakan Negatif Covid-19 usai Isolasi Mandiri