Kasus Rizieq Shihab

Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan pasal-pasal yang dilanggar Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS/REZA DENI
Ilustrasi: Penyidik Polda Metro Jaya kembali mendatangi rumah Rizieq Shihab di Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020), untuk mengantarkan surat kedua undangan pemeriksaan, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kini Rizieq bisa ditangkap karena telah menjadi tersangka dan dipanggil dua kali namun tak datang 

Kerumunan massa dalam di Petamburan pada 14 November itu berbuntut panjang.

Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan masing-masing sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait peristiwa itu.

Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Mutilasi di Bekasi Sering Diminta Melayani Napsu Korban

Upaya Paksa

 Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama sejumlah panitia dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam hal kasus itu, polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Pengadu Pelanggar Protokol Kesehatan Didominasi Pegawai Kantor

Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III, Jakarta, pada 14 November 2020.

Baca juga: Kakak Beradik Podcast Horor Untold Story Tanah Pasundan Tayang Live Streaming, Penasaran Mau Nonton?

Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. 

Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. 

Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved