Kasus Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Bakal Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Protokol Kesehatan
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka pelanggar protokol kesehatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Para tersangka itu melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Penangkapan 6 orang itu termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil Imran singkat di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Polisi Langsung Cekal Habib Rizieq usai Jadi Tersangka, Cegah Imam Besar Kabur ke Luar Negeri
Baca juga: Jadikan Rizieq Shihab Cs Tersangka, Kapolda Metro Jaya Bakal Beberkan Dua Alat Bukti
Fadil Imran memberikan pernyataan tersebut setelah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan keterangan pers.
Selain menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, polisi juga melakukan pencekalan kepada para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab.
Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).
Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.
Baca juga: Pasal-Pasal yang Dikenakan pada Rizieq Shihab Sebagai Tersangka, Mau Pemanggilan atau Penangkapan?
Baca juga: Dijerat Pakai Dua Pasal, Rizieq Shihab dan Lima Tersangka Lainnya Terancam Dipenjara 6 Tahun
Menurut Argo, pencekalan dilakukan untuk mencegah para tersangka kabur keluar negeri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah anak Rizieq Shihab di Petamburan.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka karena selaku penyelenggara acara akad nikah tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang selesai pada Selasa (8/12/2020).
"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa, Dijemput Paksa Hingga Ada 5 Tersangka Lain
Baca juga: Polisi Akan Jemput Paksa Habib Rizieq, Imam Besar FPI kini Terancam Tiga Tahun Hukuman Penjara
Menurut Yusri Yunus, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dilakukan penahanan.