Kasus Habib Rizieq

Kapolda Metro Jaya Bakal Tangkap Habib Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Protokol Kesehatan

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka pelanggar protokol kesehatan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020), saat memberi keterangan pers terkait Rizieq Shihab bakal ditangkap. 

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.

Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS (Rizieq Shihab)di Petamburan," katanya.

Enam tersangka itu, kata  Yusri Yunus, Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara 'HU', sekretaris panitia acara 'A'.

Serta penanggung jawab keamanan 'MS', penanggung jawab acara 'SL',  dan kepala seksi acara HI.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Baca juga: Ada Lubang Peluru di Bagian Jantung 6 Pengawal Habib Rizieq, Begini Tanggapan Polisi

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 dan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal 160 KUHP, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada tersangka yakni enam tahun penjara.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Kerumunan di Petamburan, Status Rizieq Shihab Masih Saksi

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pesan Jokowi Jelang Rizieq Shihab Pulang: Lindungi Hak Hukumnya, Jangan Dihalangi

Sedangkan dalam pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal bagi tersangka yakni empat bulan dua minggu.

Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved