Kasus Rizieq Shihab

KAPOLDA Irjen Fadil Imran Jelaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pendukung Rizieq Shihab di Jalan Tol

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan penembakan 6 anggota laskar FPI pendukung Habib Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
tribun manado
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan penembakan 6 pendukung Habib Rizieq Shihab 

"Iya jaga-jaga saja," kata Singgih singkat.

Ia juga mengaku belum mengetahui terkait pukul berapa Rizieq akan datangi Markas Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi.

Sampai pukul 10.00 WIB belum ada tanda-tanda Rizieq Shihab keluar dari Jalan Petamburan III untuk ke Polda Metro Jaya.

Para laskar FPI juga menolak mengomentari pemanggilan tersebut.

Baca juga: Kisah Wanita Berjuang Bangun Rumah di Tanah Mertua dari Nol, Malah Berakhir Diusir 

Baca juga: Viral Mobil Dinas Komisioner KPU NTB Parkir di Jalan hingga Dirikan Kanopi

Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru

Diperiksa Hari ini

Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi, Senin (7/12/2020) esok hari. 

Rizieq Shihab akan diperiksa dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan  saat menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan esok hari itu merupakan panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab untuk diperiksa penyidik.

Sebelumnya, pada panggilan pertama, Habib Rizieq tak datang, Selasa (1/12/2020).

Kemudian, penyidik melayangkan panggilan kedua dan meminta Rizieq Shihab datang untuk diperiksa, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Sempat Dihadang FPI di Petamburan, Polri Pastikan Surat Panggilan Kedua Telah Diterima Rizieq Shihab

Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Habib Rizieq tak Bawa Massa saat Penuhi Panggilan Penyidik

Jika Habib Rizieq tak juga memenuhi panggilan kedua, maka sesuai KUHAP, penyidik bisa melakukan jemput paksa atas dirinya.

Mengenai kepastian datang atau tidak Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pada pemanggilan kedua, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar  enggan berkomentar.

"Kita lihat Senin besok ya," kata Aziz Yanuar  kepada Wartakotalive.com, Minggu (6/12/2020).

Saat dimintai tanggapan soal kemungkinan Habib Rizieq Shihab dijemput paksa polisi jika tak hadir, Aziz juga enggan menanggapi lebih jauh.

"Perkembangannya, kita lihat Senin besok," katanya lagi.

Baca juga: VIDEO Polda Metro Jaya Periksa 4 Pejabat Pemprov DKI, Saksi Terkait Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Nyatakan Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Habib Rizieq Shihab

Dilarang bawa massa

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta Rizieq Shihab tak membawa massa pendukung dan simpatisannya, saat memenuhi panggilan penyidik, Senin (7/12/2020).

Menurut Yusri Yunus, petugas akan bertindak tegas  jika ada massa membuat kerumunan karena  melanggar protokol kesehatan dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya sudah sampaikan dari awal panggilan pertama, agar cukup ditemani pengacaranya saja," kata Yusri Yunus.

"Sebab siapa pun yang datang ke sini membawa massa, akan kami tindak tegas. Karena memang ada aturan PSBB sudah jelas, tak boleh ada kerumunan," kata Yusri.

Dia mengimbau kepada pendukung Habib Rizieq  tidak usah mengantar ke Polda Metro Jaya.

"Cukup dengan pengacaranya. Tetapi kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya akan tindak tegas semuanya. Kami akan bubarkan dan tindak tegas," kata Yusri.

Baca juga: Datang Sore Hari, Ketua Panitia Acara Akad Nikah Putri Rizieq Shihab Tak Jadi Dijemput Paksa Polisi

Baca juga: Belum Terima Surat Hasil Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Jadi Tidak Benar atau Tidak Dilaporkan

Sementara itu, Tim penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menilai bahwa alasan Rizieq Shihab tidak hadir pada panggilan pertama, Selasa (2/12/2020) tidak patut dan tidak wajar.

Alasan ketidakhadiran Habib Rizieq itu disampaikan pengacaranya ke penyidik.

"Alasan HRS tidak hadir kemarin itu kan karena kondisi kesehatannya dalam pemulihan. Namun saat diminta surat keterangan sakit dari dokter, tim kuasa hukumnya tidak punya," kata Yusri, Kamis (3/12/2020).

"Karenanya penyidik menilai alasannya tidak patut dan tidak wajar," katanya lagi.

Penilaian serupa juga diberikan atas alasan ketidakhadiran menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, yang tak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Tak Bisa Pastikan Kebenaran Beredarnya Hasil Swab Habib Rizieq,Ini Katanya

Baca juga: Bima Arya Jalani Pemeriksaan di Polresta Bogor Kota Terkait Hasil Swab Habib Rizieq di RS Ummi

Alasan Hanif Alatas saat itu  karena ada acara lain yang harus dihadiri pada waktu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan petugas.

Lantas, petugas melayangkan panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Rabu (2/12/2020).

Dalam surat panggilan itu, mereka diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (7/12/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua bagi Habib Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas, Rabu (2/12/2020) siang ini.

Surat panggilan disampaikan langsung penyidik ke rumah Habib Rizieq, di Petamburan.

Rizieq Shihab dan menantunya akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus kerumunan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Sabtu (14/11/2020). (m24)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved