VIDEO Polda Metro Jaya Periksa 4 Pejabat Pemprov DKI, Saksi Terkait Kerumunan di Rumah Rizieq Shihab
Empat saksi itu katanya adalah Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta GE, Kasudinhub Jakarta Pusat MS, Kalabkesda DKI Jakarta EM dan dari BPBD DKI Jakarta SK.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa pada Jumat (4/12/2020) hari ini pihaknya kembali memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
"Keempatnya sudah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, hari ini," kata Yusri.
Empat saksi itu katanya adalah Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta GE, Kasudinhub Jakarta Pusat MS, Kalabkesda DKI Jakarta EM dan dari BPBD DKI Jakarta SK.
Selain memeriksa keempatnya kata Yusri ada beberapa kelengkapan berkas yang disiapkan oleh penyidik.
"Dan juga koordinasi dengan beberapa instansi dan juga beberapa ahli baik itu ahli epidemologi, kemudian juga melakukan pengiriman surat penetapan ke pengadilan negeri. Ini yang dilakukan kegiatan hari ini oleh penyidik menyangkut Petamburan," paparnya.
Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Nyatakan Siap Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Habib Rizieq Shihab
Baca juga: Belum Terima Surat Hasil Swab Rizieq Shihab, Bima Arya: Bisa Jadi Tidak Benar atau Tidak Dilaporkan
Ketua panitia akad nikah tak jadi dijemput paksa oleh polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya tak jadi menjemput paksa HU, ketua panitia akad nikah putri Rizieq Shibab di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Sebab, HU akhirnya datang memenuhi panggilan kedua penyidik, pada Rabu (2/12/2020) sore.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan saat acara akad nikah di Petamburan tersebut.
Baca juga: Bertahan Hidup di Hutan dan Gunung, Kelompok Teroris Ali Kalora Cs Kerap Rampas Makanan Warga
"Jadi, ternyata yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan penyidik, pada Rabu sore lalu."
"Sehingga sudah menjalani pemeriksaan," kata Yusri, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya, kata Yusri, sampai Rabu siang HU tak juga memenuhi panggilan penyidik.
Baca juga: Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural, Negara Hemat Anggaran Rp 200 Miliar Lebih, yang Lain Menyusul
Padahal sebelumnya, HU juga tak memenuhi panggilan penyidik, pada Senin (30/12/2020) lalu.
"Jika tak datang sampai Rabu malam, maka yang bersangkutan bisa dijemput paksa," kata Yusri, kala itu.
Namun, akhirnya HU memenuhi panggilan penyidik Rabu sore, dan rampung menjalani pemeriksaan hingga Rabu malam.
