PROFIL Singkat Calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Jabat Kadis Dukcapil Lewat Lelang Jabatan

Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Bintang Pradewo
Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara. 

Mereka dicopot karena dianggap abai terhadap arahan dan instruksi Anies soal kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

Seusai dicopot, Bayu dan Andono langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI ini berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Buru Teroris MIT, Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso, Foto Wajah 11 Buron Disebar

Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat mengacu pada instruksi Gubernur kepada Pelaksana (Plt) Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, untuk memeriksa Bayu dan Andono.

Hal ini terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah, saat kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Ada arahan gubernur yang berisi empat langkah dan harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Baca juga: Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.

“Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik."

"Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov."

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Manusia di Masa Pandemi Covid-19, Rizieq Shihab Minta Maaf

"Atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Anies Baswedan meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.

Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim yang Sempat Positif Covid-19 Sudah Sembuh, Kini Kembali ke Sel

Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Surat itu menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Tengah Melonjak, Pilihan Terapkan PSBB Total Lagi di Tangan Pemda

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved