PROFIL Singkat Calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Jabat Kadis Dukcapil Lewat Lelang Jabatan
Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.
Saat ini Dhany masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, Dhany lahir di Jakarta pada 9 Maret 1974.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua
Dia menjabat sebagai Kadis Dukcapil sejak 5 Juli 2018 lalu lewat seleksi lelang jabatan.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta.
“Beliau menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) RI Jakarta jurusan Administrasi Negara,” begitu keterangan yang dikutip dari website tersebut.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi
Saat dikonfirmasi pada Kamis (3/12/2020) pagi, Dhany belum merespons pesan singkat dan sambungan telepon yang dikirim Wartakotalive.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Anies Baswedan meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anies-Ariza Tetap Pimpin Ibu Kota Meski Positif Covid-19, Minta Jajaran Pemprov Giat Layani Warga
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Surat itu menjelaskan, Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19
“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies Baswedan melalui suratnya yang dikutip pada Kamis (3/12/2020).
Sementara, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung Selasa (24/11/2020) lalu.