PROFIL Singkat Calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Jabat Kadis Dukcapil Lewat Lelang Jabatan
Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Surat itu menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Tengah Melonjak, Pilihan Terapkan PSBB Total Lagi di Tangan Pemda
“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies Baswedan.
Nama pejabat yang diajukan adalah Dhany Sukma dengan jabatan sekarang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengajukan nama itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta karena mengacu pada regulasi yang ada.
Baca juga: Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI
Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud.”
Baca juga: JADWAL Terbaru Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Setelah Dikurangi 3 Hari, Tak Ada Libur Pengganti
“Demikian kiranya maklum dan selanjutnya mohon pertimbangan tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak begitu lama."
"Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” papar Anies Baswedan.
Surat itu juga ditembuskan Anies kepada empat pihak di antaranya Pj Sekda DKI Jakarta, Plt Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Plt Inspektur DKI Jakarta, dan Kepala BKD DKI Jakarta. (*)