PROFIL Singkat Calon Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, Jabat Kadis Dukcapil Lewat Lelang Jabatan
Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dhany Sukma diusulkan menjadi Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.
Saat ini Dhany masih menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Dikutip dari laman kependudukancapil.jakarta.go.id, Dhany lahir di Jakarta pada 9 Maret 1974.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 50 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Mendominasi, DIY Sumbang Dua
Dia menjabat sebagai Kadis Dukcapil sejak 5 Juli 2018 lalu lewat seleksi lelang jabatan.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Provinsi DKI Jakarta.
“Beliau menyelesaikan pendidikan S1 dan S2 di Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) RI Jakarta jurusan Administrasi Negara,” begitu keterangan yang dikutip dari website tersebut.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor Melonjak 52 Orang, Paling Banyak di Kecamatan Cileungsi
Saat dikonfirmasi pada Kamis (3/12/2020) pagi, Dhany belum merespons pesan singkat dan sambungan telepon yang dikirim Wartakotalive.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Anies Baswedan meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.
Baca juga: Anies-Ariza Tetap Pimpin Ibu Kota Meski Positif Covid-19, Minta Jajaran Pemprov Giat Layani Warga
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Surat itu menjelaskan, Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Pengesahan APBD DKI 2021 Ditargetkan Tepat Waktu Meski Anies-Ariza Terpapar Covid-19
“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies Baswedan melalui suratnya yang dikutip pada Kamis (3/12/2020).
Sementara, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung Selasa (24/11/2020) lalu.
Kemudian pada Senin (30/11/2020), Camat Tanah Abang Muhammad Yasin dan Lurah Petamburan Setiyanto juga turut dicopot dari jabatannya.
Baca juga: DAFTAR Terbaru 15 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cuma Ada di Papua dan NTT
Mereka dicopot karena dianggap abai terhadap arahan dan instruksi Anies soal kerumunan massa di acara Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Seusai dicopot, Bayu dan Andono langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), sampai ada penugasan lebih jauh.
“Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI ini berdasarkan hasil audit Inspektorat,” ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Buru Teroris MIT, Kapolri Perintahkan Kapolda Sulteng Berkantor di Poso, Foto Wajah 11 Buron Disebar
Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat mengacu pada instruksi Gubernur kepada Pelaksana (Plt) Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat, untuk memeriksa Bayu dan Andono.
Hal ini terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah, saat kerumunan acara Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Ada arahan gubernur yang berisi empat langkah dan harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Baca juga: Mau Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Kapolda Balas Suratnya Dulu
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam koordinasi wilayah.
“Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik."
"Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov."
Baca juga: Timbulkan Kerumunan Manusia di Masa Pandemi Covid-19, Rizieq Shihab Minta Maaf
"Atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Anies Baswedan meminta pertimbangan kepada dewan untuk dapat mengangkat Dhany sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, atau mengganti Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.
Baca juga: 48 Tahanan Bareskrim yang Sempat Positif Covid-19 Sudah Sembuh, Kini Kembali ke Sel
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Surat itu ditetapkan Anies Baswedan pada Jumat (27/11/2020) lalu.
Surat itu menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta dan Jawa Tengah Melonjak, Pilihan Terapkan PSBB Total Lagi di Tangan Pemda
“Dengan hormat kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan data sebagai berikut,” tulis Anies Baswedan.
Nama pejabat yang diajukan adalah Dhany Sukma dengan jabatan sekarang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengajukan nama itu kepada Ketua DPRD DKI Jakarta karena mengacu pada regulasi yang ada.
Baca juga: Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI
Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 19 ayat 2 dijelaskan, Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD DKI Jakarta dari PNS yang memenuhi persyaratan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon pertimbangan Ketua DPRD dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dimaksud.”
Baca juga: JADWAL Terbaru Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru Setelah Dikurangi 3 Hari, Tak Ada Libur Pengganti
“Demikian kiranya maklum dan selanjutnya mohon pertimbangan tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak begitu lama."
"Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih,” papar Anies Baswedan.
Surat itu juga ditembuskan Anies kepada empat pihak di antaranya Pj Sekda DKI Jakarta, Plt Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, Plt Inspektur DKI Jakarta, dan Kepala BKD DKI Jakarta. (*)