Pilkada Serentak

IPW Prediksi Jagoan PDIP di Surabaya dan Medan Kalah, Beberkan 5 Alasan Pilkada Tak Perlu Ditunda

Neta S Pane menilai pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember pekan depan akan berjalan aman dan lancar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pilkada Serentak 2020 

"Sebab sedikitnya ada sekitar Rp 20 triliun dana berputar, mulai dari dana politik para calon kepala daerah hingga dana APBD dan APBN yang dikucurkan pemerintah," tuturnya.

Menurutnya, anggaran Pilkada 2020 yang semula disiapkan pemerintah sebanyak Rp 15,23 triliun, sudah mendapat tambahan anggaran APBN sebanyak Rp 4,77 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 20,4 triliun.

"Penambahan itu untuk membiayai sarana dan prasarana untuk penerapan protokol kesehatan pada saat pilkada dilakukan," paparnya.

Baca juga: Wali Kota Cimahi dan Bos RS Kasih Bunda Jadi Tersangka, Suap Rp 425 Juta Dibawa Pakai Tas Plastik

Jumlah itu, kata dia, masih ditambah lagi dengan dana dari biaya politik para seluruh calon yang diperkirakan lebih dari Rp 5 triliun.

"Sebab itulah IPW menilai tidak ada alasan untuk menunda Pilkada 2020," jelas Neta.

Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal itu terkait hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 27 November 2020: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 5.828

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional."

"Dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan Jokowi pada Keppres tersebut seperti dilihat Tribunnews, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Mau Dipanggil Penyidik Rizieq Shihab Sakit, Kapolda: Positive Thinking Saja

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.

"Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."

Presiden Jokowi meneken langsung keppres tersebut.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Sakit dan Dirawat, Tak Ada Penjagaan Ketat di RSCM

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved