Kasus Rizieq Shihab

Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Disidik, Polisi Kumpulkan Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Kesimpulannya, kata dia, ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu setelah penyidik rampung melakukan gelar perkara, Kamis (26/11/2020).

"Dari hasil gelar perkara yang baru selesai hari ini, maka sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan."

Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka

"Jadi status kasusnya, dari penyelidikan dinaikkan ke penyidikan."

"Di mana untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, saat ini penyidik sedang mengumpulkan kembali alat bukti, mulai dari keterangan saksi, serta bukti-bukti petunjuk atau surat, guna menentukan atau menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga

"Semuanya ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut, perkembangannya apa yang akan dilakukan oleh penyidik kita tunggu saja."

"Karena untuk menentukan tersangka minimal harus ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Yusri menuturkan, sebelumnya pada Rabu (25/11/2020) penyidik sudah melakukan analisa dan evaluasi.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang

"Lalu hasilnya semua dikumpulkan tadi pagi, dan dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” papar Yunus.

Dan kesimpulannya, kata dia, ada tindak pidana dalam kerumunan di acara akad nikah putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sehingga, kasusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer

Di mana, kata Yusri, pelaku yang akan ditetapkan tersangka nantinya, akan diancam atau dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

"Untuk penetapan tersangka, penyidik harus mendalami lagi setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."

"Karena tindak lanjut ke depan kan kita mencari keterangan saksi alat bukti, melengkapi semua, bukti-bukti yang ada, dan petunjuk lain," paparnya.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras

Karena itu, imbuh Yusri, pihaknya akan memanggil lagi saksi saksi lain yang diperlukan.

"Ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja,” ucapnya.

Tak Berizin

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan yang digelar oleh Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam.

Hal itu disampaikan Doni dalam siaran langsung BNPB secara virtual, Minggu (15/11/2020).

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mengizinkan."

Baca juga: Protokol Pencegahan Covid-19 Diabaikan, Epidemiolog UI: Kok Ada Keistimewaan untuk Rizieq Shihab?

"Jadi saya ulangi, pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan."

"Gubernur DKI melalui Wali Kota Jakarta Pusat telah membuat surat," kata Doni.

Doni Monardo mengatakan, surat tersebut dapat dilihat pada tim satgas yang diperoleh dari Pemprov DKI.

Baca juga: Serka BDS yang Bernyanyi Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Dibebaskan, Sanksi Masih Dirundingkan

"Nanti suratnya bisa dilihat kepada tim satgas yang kami peroleh dari pemerintah DKI."

"Kami ulangi bahwa Pemerintah DKI dari awal tidak memberikan izin," tegas Kepala BNPB ini.

Ia pun mengajak semua pihak agar disiplin melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Ini Kelalaian Bekas Pegawai Kejaksaan Agung HIngga Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Gedung

"Jangan karena dipaksa, karena adanya sanksi baru patuh, tidak boleh."

"Menghadapi Covid-19 harus total, tanpa pamrih, karena Covid-19 menyerang tidak ada jam kerja dan hari liburnya, kapan saja," tuturnya.

Doni mengingatkan dan meminta masyarakat dapat meringankan kerja tenaga kesehatan dan satgas yang sudah bertugas menangani Covid-19 selama 8 bulan ini, dengan mematuhi protokol 3M.

Baca juga: Akun Twitter TMC Polda Metro Jaya Ajak Laporkan Kerumunan Orang, Netizen: Geser ke Petamburan!

"Kita semua butuh waktu untuk temu keluarga, tapi karena kasus makin banyak, tidak mungkin kami mementingkan keluarga dibandingkan masyarakat," paparnya.

Menurutnya, kunci pengendalian Covid-19 di Tanah Air adalah disiplin pada protokol 3M.

"Bangsa kita dapat dengan mudah mengendalikan Covid-19."

"Kunci daripada ini hanya satu, disiplin, yang kedua juga disiplin, yang ketiga juga disiplin, dan patuh kepada protokol kesehatan," beber Doni.

Minta Maaf Kasih Masker

Pro kontra juga mewarnai langkah BNPB yang memberikan 20 ribu masker saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Sabtu (14/11/2020) malam.

Sejumlah pihak menilai, ada dukungan pemerintah kegiatan yang menciptakan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta maaf terkait hal itu.

Baca juga: Rizieq Shihab Menikahkan Putrinya, Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Petamburan

"Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang menyenangkan."

"Ini semata-mata demi memberikan perlindungan terbaik kepada bangsa, keselamatan rakyat," ucap Doni.

Ia menjelaskan, pemberian masker tersebut merupakan jalan akhir yang dilaksanakan pihaknya, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dari dampak kerumunan tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Segera Gelar KBM Tatap Muka Lagi, Ketua DPRD: Siapa yang akan Tanggung Biayanya?

Doni mengklaim, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 DKI Jakarta dan Pemprov DKI, untuk menyampaikan imbauan baik lisan maupun tertulis pada kegiatan itu, namun tetap tidak diperhatikan masyarakat.

"Telah berupaya untuk memberikan bantuan masker kepada penyelenggara kepada Satgas Petamburan, agar masyarakat bisa menggunakan masker."

"Setelah langkah-langkah pemberitahuan tidak bisa diperhatikan."

Baca juga: Arief Poyuono Ungkap Anies Baswedan-Erick Thohir Maju di Pilpres 2024, Juga Prabowo-Rizeq-Shihab

"Artinya, acara tetap dilaksanakan sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker."

"Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar," jelasnya.

Kepala BNPB ini pun membantah pemerintah mendukung kegiatan yang digelar oleh FPI yang dikomandoi Rizieq Shihab itu.

Baca juga: Ruko Sekaligus Indekos di Tamansari Kebakaran, Bocah Berumur 11 Tahun Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

"Pemberian masker ini bukanlah bagian dari upaya mendukung acara."

"Dari awal kmi selalu berkoordinasi dengan pemerintah DKI, baik kepada Wakil Gubernur maupun juga kepada Gubernur, para pejabat dinas-dinas terkait," terang Doni.

Pada sesi akhir, Doni pun meminta masyarakat, terutama tokoh-tokoh agama, agar bisa menunda acara yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Rizieq Shihab Nikahkan Putrinya, Wasekjen PA 212: Hati-hati Provokator!

"Terutama tokoh-tokoh yang masih memiliki keinginan untuk menyelenggarakan acara-acara yang menciptakan kerumunan."

"Tolong ini ditunda dulu sampai kondisi Covid-19 ini betul-betul bisa kita kendalikan," pintanya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved