Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Juga Tersangka, Staf Ahli Edhy Prabowo Ternyata Kader PDIP, Pernah Jadi Caleg tapi Gagal ke Senayan
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Andreu Misata adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR pada Pemilu 2019.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, Andreu Misata adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR pada Pemilu 2019.
Namun, usai pencalonan yang gagal itu, Andreu Misanta sudah tidak aktif lagi di partai.
"Saya mengetahui Saudara Andreu sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra, justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Langsung Ditahan KPK Setelah Buron Tak Sampai 24 Jam
"Karena keberadaan Saudara Andreu sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan."
"Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," imbuhnya.
Wakil Ketua MPR itu menambahkan, jika terbukti Andreu terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan KKP, maka partai akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Seminggu Lebih Hilang di Tembagapura Papua, DPR Minta Basarnas Bantu Cari Prada Hengky
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," ucap Basarah.
Dua buronan kasus suap usaha budi daya benih lobster 2020, Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), telah menyerahkan diri ke KPK.
Keduanya menyerahkan diri secara kooperatif kepada penyidik KPK pada Kamis 25 November 2020 sekira pukul 12:00 WIB.
Baca juga: Besok Pemerintah Umumkan Pengurangan Libur Panjang Akhir Tahun untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Andreu Pribadi Misata adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas atau Due Diligence Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster Kementerian KP.
Andreu ditunjuk jadi Staf Khusus Menteri KKP sejak Februari-Maret 2020.
Dia merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang gagal melenggang ke Senayan pada Pemilihan Umum 2019.
Baca juga: Susi Pudjiastuti: Biarkan Tuhan Budi Dayakan Lobster di Laut, Manusia Ambil Saat Sudah Besar
Dalam kontestasi Pemilu, Andreu maju sebagai calon anggota DPR dari Dapil VII Jawa Barat dengan nomor urut 10.
Andreu memegang peran penting dalam teknis ekspor benih lobster.
Dia berwenang melakukan penunjukan perusahaan jasa kargo yang akan memegang izin usaha budi daya benih lobster.
Baca juga: Survei SMRC: Cuma 43 Persen Masyarakat yang Suka Rizieq Shihab dan FPI
Bersama Perkumpulan Pengusaha Lobster (Pelobi) yang berisi sekitar 40 badan usaha pemegang izin, Andreu diduga menunjuk PT Aero Citra Largo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster.
Menurut sejumlah sumber, Andreu memimpin rapat konsolidasi perusahaan penerima izin ekspor di kantor KKP pada 2 Juni 2020.
Penunjukan perusahaan kargo ini belakangan masuk ke penelitian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Baca juga: Menteri KP Diprediksi Bukan dari Gerindra Lagi, Partai Prabowo Bisa Dapat Jatah di Kementerian Lain
KPPU menduga ada monopoli yang melibatkan satu badan usaha.
Selain itu, Andreau diduga cawe-cawe dalam pembekuan surat keterangan waktu pengeluaran (SKWP) untuk salah satu eksportir.
SKWP adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk melengkapi proses persyaratan ekspor benih lobster.
Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan benih lobster atau benur, yang sempat buron saat operasi senyap pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.
Dua tersangka itu adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, Andreu Pribadi Misata (APM), dan swasta Amiril Mukminin.
Baca juga: KRONOLOGI KPK Ciduk Menteri KP Edhy Prabowo, 6 Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari."
"Terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Karyoto mengatakan, untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
Baca juga: Bukan oleh Partai Gerindra, Bantuan Hukum untuk Edhy Prabowo Disiapkan Pihak Keluarga
Sebelumnya, KPK telah menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya.
Yaitu, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 26 November 2020: Tambah 4.917, Pasien Positif Jadi 516.753 Orang
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder.
Dan, ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Baca juga: Dukung Pendidikan Anak Indonesia, 1.100 Pesepeda Gowes Virtual 300 Kilometer
Karena, ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 26 November 2020: Penjaringan Hingga Gunung Sindur Hujan Deras
Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi selaku istri Edhy, Safri, dan Andreau Pribadi Misanta, antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
Sekira Rp 750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.
Baca juga: Banyak yang Sakit Usai Acara Rizieq Shihab, Besok Polisi Kembali Gelar Tes Covid-19 di Petamburan
Selain Edhy, KPK menetapkan enam tersangka lain.
Yaitu, staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Chaerul Umam/Lusius Genik)