Habib Rizieq Pulang

Polisi Pelajari Hasil Pemeriksaan Belasan Saksi, Siapa yang Berpotensi Jadi Tersangka di acara HRS?

Sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan update penyelidikan dugaan pelanggaran Prokes saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab. 

WARTAKOTA, SEMANGGI--Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pada Selasa (24/11/2020) hari ini tidak ada penjadwalan undangan klarifikasi para saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November lalu.

"Tidak ada jadwal klarifikasi hari ini. Kami sedang menganalisa dan mengevaluasi hasil klarifikasi semua pihak," kata Tubagus, Selasa (24/11/2020).

Selain kata Tubagus pihaknya juga melakukan rapat internal dalam melihat hasil klarifikasi yang didapat.

Baca juga: Kembali Viral, Foto-foto Prajurit TNI Kawal Pasangan Artis Sinetron Elina dan Pengusaha Gusti Ega

Sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Mulai dari Gubernur DKI Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI A Riza Patria, Walikota Jakarta Pusat, sejumlah kepala dinas di Pemprov DKI hingga ke Ketua RW dan RT di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu penyidik juga sudah memintai klarfikasi pihak panitia penyelenggara akad nikah, sampai ke pekerja penyedia tenda saat acara digelar.

Baca juga: Sempat Ditolak Banser, Babe Haikal Malas Posting Foto Jamaah Kajiannya: Nanti Ada yang Kejang-kejang

Wagub DKI diperiksa delapan jam

Selama 8 jam Wakil Gubernur DKI Riza Patria dimintai klarifikasi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020).

Klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Ahmad Riza Patria mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 19.15.

Dia mengaku mendapat 46 pertanyaan dan jawaban atas pertanyaan tersebut dalam 16 halaman.

Baca juga: Ahmad Riza Patria: DKI Kaji Pembukaan KBM di Sekolah pada Semester Genap 2020/2021

Baca juga: VIDEO Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Sebut Penurunan Baliho Liar Kewajiban Satpol PP

"Diterima untuk menyampaikan klarifikasi. Semua pertanyaannya saya jawab apa adanya, tidak ada ditambah, tidak ada dikurangi," kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan.

"Data yang saya ketahui bagaimana yang ada dalam pelaksanaannya," ujarnya lagi.

Menurutnya, dia  diperiksa mulai pukul 11.00 lewat sampai jam 19.00 WIB.

"Jadi kurang lebih 8 jam, termasuk istirahat siang, sore ashar dan maghrib tadi. Kemudian ada 46 pertanyaan, dengan 16 halaman," ujarnya.

Pria yang akrab disapai Ariza itu juga menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang selama ini ikut membantu pencegahan dan penanganan virus corona aCovid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, ini Reaksi Kapolda Metro Jaya

Baca juga: Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Gara-gara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Kini Jadi Penghulu

Dia mengatakan, mereka ikut membantu mengampanyekan dan menyosialisasikan protokol kesehatan.

"Serta sudah memberikan informasi, fakta, data apa adanya. Peran temen-temen wartawan sangat penting agar kita segera bisa mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid," katanya.

Selain ditanya soal acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan,dia  juga ditanya soal acara Maulid Nabi di Tebet yang dihadiri Rizieq Shihab.

"Tadi sudah saya jelaskan ya, bahwa di Tebet itu saya hadir memenuhi undangan daripada Habib Ali Abdurrahman," kata Riza.

Semua tak jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah anggapan sebagian pihak yang menilai bahwa pemanggilan atau pemeriksaan atas Gubernur DKI Anies Baswedan, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Riziew Shibab, adalah hal yang berlebihan.

"Banyak yang bertanya apakah pemeriksaan bapak Anies dianggap tidak berlebihan. Jadi perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Karena tidak semua yang dipanggil kemudian menjadi tersangka. Ini kesannya siapapun yang dipanggil polisi, akan dikrimininalisisasi dan sebagainya. Jadi tidak langsung yang diklarifikasi berpotensi jadi tersangka. Jadi berlebihannya dimana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Apalagi katanya tahapan saat memeriksa Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) kemarin adalah masih dalam tahapan klarifikasi.

Baca juga: Tanggapi Ceramah Terbaru Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie sebut Provokatif, Minta Polisi Bertindak

"Dimana rencana penerapan pasalnya adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaam sangat bergantung dengan status daerahnya. Kalau status tidak dalam PSBB atau dikarantina maka UU Kekarantinaan tidak dapat diterapkan."

"Kekarantinaan kesehatan sendiri terdiri dari beberapa banyak seperti isolasi rumah, isolasi rumah sakit dan salah satunya adalah PSBB. Yang bisa menjawan ini adalah Gubernur, yang menentukan dengan izin pemerintah pusat," kata Tubagus.

Baca juga: Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes, Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka?

Untuk itu kata dia penyidik hendak memastikan kondisi dan status Jakarta saat acara akad nikah putri Habib Rizieq digelar.

"Kita memastikan itu. Dasar hukumnya apa, pertimbangannnya apa dan upaya yang dilakukan apa saja," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi.

"Jadi ini masih tahap awal. Nanti ujungnya yang akan menentukan apakah ada kemungkinan tindak pidananya atau tidak dalam acara itu," kata Tubagus.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Andi Arief Anggap Tak Wajar,Fadli Zon Sebut Tindakan Tabrak Tatanan

Ia juga memastikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak-pihak atau saksi yang tidak bisa hadir terutama karena alasan kesehatan atau sakit.

"Seperti Lurah Petamburan kemarin yang tidak jadi kami mintai klarifikasi karena reaktif, maka akan diagendakan diperiksa ulang," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pada Rabu (18/11/2020) hari ini ada empat orang saksi yang dipanggil dan dimintai klarifikasinya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Apesnya Andi Hidayat, Korban PHK, Kini Jadi Tersangka Hanya karena Namanya Kena Tag di Sosmed

"Kemarin dari pihak pemerintah daerah sudah kita periksa 10 orang saksi mulai dari Gubernur DKI sampai RT dan RW. Pada hari ini rencananya ada 6 saksi yang diagendakan dimintai klarifikasi, namun dari 6 itu, hanya 4 yang bisa hadir sementara 2 tidak, karena satu orang sedang berada diluar daerah dan satunya sedang sakit," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Untuk dua orang yang tidak dapat hadir katanya adalah saksi nikah karena sedang sakit, dan pemilik tenda berinisial KS, karena berada di luar kota.

"Untuk saksi nikah yang sakit, memang ada surat sakitnya," kata Yusri.

Untuk 4 orang yang tengah diperiksa dan dimintai klarifikasi kata Yusri adalah sopir dan pegawai tenda, ketua panitia penyelenggara dan saksi ahli pidana.

"Untuk empat orang ini masih diperiksa dan dimintai klarifikasinya oleh penyidik," kata Yusri.

Nantinya kata dia akan ada beberapa saksi dan ahli lain yang akan dipanggil dan dimintai klarifikasi pihaknya.

Anies diperiksa selama 9 jam

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah diperiksa pada Selasa kemarin.

Setelah sekitar 9 jam menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 19.25.

Ia keluar didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kepada sejumlah wartawan yang menunggu, Anies mengatakan ia dicecar 33 pertanyaan saat diperiksa penyidik mulai pukul sekira pukul 10.00 pagi.

"Alhamdulilah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies, Selasa malam.

Baca juga: Diprotes soal Kerumunan di Acara FPI, Wagub DKI: Urusan Maulid Itu Nggak Izin ke Pemda, tapi Polisi

Ia memastikan keterangannya ke penyidik sesuai fakta yang ada. "Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah tidak dikurangi.

Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lainnya, biar nanti menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan. Itu saja terimakasih," papar Anies.

Baca juga: VIDEO: Gara-gara Habib Rizieq Gelar Hajatan, Gubernur Anies Diperiksa Berjam-jam oleh Polisi

Sebelumnya Anies Baswedan memenuhi panggilan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pagi. Dia tiba pukul 09.55.

"Hari ini saya datang ke Mapolda Metro sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari polda. Saya diminta klarifikasi" ujar Anies singkat sembari masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Ia mengatakan, surat panggilan sudah diterimanya Senin (16/11/2020). Dalam surat itu, dirinya diminta untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan saat resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Buntut Acara FPI, Begini Tanggapan Wagub DKI Ariza Patria

Sebelumnya sebanyak 10 pejabat pemerintahan daerah DKI Jakarta mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Ketua RT dan Ketua RW di Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Mereka diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan undangan klarifikasi ini dalam rangka penyelidikan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas terselenggaranya gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Sabtu lalu.

Baca juga: VIDEO Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Penuhi Panggilan Polisi

"Kita lakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari bareskrim dan dari Dit krimum Polda Metro Jaya sehingga kita undang 10 orang untuk klarifikasi hari ini, dari 14 orang yang kita layangkan surat klarifikasi," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Sepuluh orang yang hadir dan tengah diperiksa atau diklarifikasi kata Yusri diantaranya Gubernur DKI Anies Baswedan, Walikota Jakpus Bayu Megantara, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Grogol Petamburan, Lurah Petamburan, Ketua RT, Ketua RW, Kasatpol PP DKI dan Babinkamtibmas.

"Kita lakukan uji swab antigen atau tes rapid antigen Covid-19 terhadap semuanya sebelum diperiksa. Satu orang yakni Lurah Petamburan positif atau reaktif. Sehingga sekarang yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit Kramatjati untul dilakukan uji swab atau proses seperti biasa," kata Yusri.

Baca juga: Pengusaha Jasa Belajar Mengemudi Mobil Ini Juga Gugat Anies Baswedan karena Banjir 1 Januari 2020

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus  Ade Hidayat mengatakan klarifikasi kepada pihak pemerintah daerah, untuk menjelaskan status DKI saat ini.

"Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain ada kekarantinaan, karantina bentuknya juga macam-macam, ada karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah. PSBB itu termasuk kekarantinaan. Jadi itu semua yang kita tanyakan," papar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

"Pertanyaan kepada penyelenggara pemerintahan juga terkait bagiamana ketentuannya, apakah ada yang dilanggar tidak, kalau ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana, kalau telah terjadi pidana, maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan dan dinaikkan ke proses penyidikan," kata Tubagus.

Dalam hal ini katanya pihaknya juga mengagendakan memeriksa penyelenggara acara dan saksi nikah pada Rabu (18/11/2020) atau Kamis (19/11/2020).

"Kita alokasikan dua atau tiga hari ini untuk klarifikasi beberapa pihak. Hari ini kita jadwalkan klarifikasi penyelenggara pemerintahan, dan baru besok kita klarifikasi kepada elemen lain, yaitu penyelenggara resepsi dan lainnya," kata Tubagus.

Ia menjelaskan mereka semuanya akan diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran penerapan protokol kesehatan saat gelaran resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yakni ada atau tidak adanya pidana. Saat ini dalam waktu dua tiga hari ke depan adalah tahap lidik. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk menentukan ada atau tidaknya pidana. Jadi apa yang dipanggil dan sebagainya sangat bergantung dari hasil penyelidikan," papar Tubagus.

"Setelah hasil klarifikasi, nanti baru dilakukan gelar perkara untuk melihat dan dinaikkan menjadi penyidikan. Setelah proses penyidikan berlangsung, nanti baru ditentukan siapa tersangka, itu tahapannya," kata Tubagus.

Saat ini kata Tubagus pihaknya sudah memulai tahap pertama yaitu klarifikasi. "Klarifikasi kepada siapa? satu pemerintah daerah dan kemudian ke penyelenggara dan saksi lainnya," kata dia.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved