Berita Jakarta

Apesnya Andi Hidayat, Korban PHK, Kini Jadi Tersangka Hanya karena Namanya Kena Tag di Sosmed

Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) menyebut status tersangka itu sebagai tindakan 'tidak masuk akal'

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Ilustrasi sosial media. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Sial benar nasib buruh bernama Andi Hidayat. Hanya gara-gara namanya disebut dalam postingan orang, kini ia menyandang status sebagai tersangka.

Tim Advokasi untuk Buruh (TABUR) menyebut status tersangka itu sebagai tindakan 'tidak masuk akal'.

Jeanny Sirait dari LBH Jakarta, salah satu advokad dalam TABUR meminta Kepolisian Jakarta Selatan untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap buruh bernama Andi Hidayat.

Kepolisian Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan pada Andi sebagai Tersangka pada 16 November 2020.

Baca juga: Sudah Lebih dari 6 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Dicecar Pertanyaan-pertanyaan Ini

"TABUR menilai Andi Hidayat dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan menjadi tersangka merupakan bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat karena ia menolak diperlakukan sewenang-wenang oleh pengusaha," ujar Jeanny Sirait dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (17/11/2020)

Dari hasil pemeriksaan hari ini (16/11) TABUR menilai bahwa kasus yang dialami Andi nyata-nyata sangat tidak memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik.

"Selain karena Andi bukan orang yang mengunggah ke media sosial, bukti yang dijadikan dasar menetapkan Andi sebagai tersangka sangat tidak masuk akal," ungkapnya.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Andi Arief Anggap Tak Wajar,Fadli Zon Sebut Tindakan Tabrak Tatanan

Andi diduga melakukan pencemaran nama baik karena dia dianggap bukanlah sebagai pekerja PT NKI (Nippon Konpo Indonesia).

Faktanya, sebelum Andi di-PHK, Andi jelas-jelas bekerja sebagai pekerja di PT NKI ini bisa dibuktikan dengan Nota Pemeriksaan Khusus yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dalam Nota Pemeriksaan Khusus secara terang dinyatakan meminta PT NKI untuk mempekerjakan Andi kembali.

Sementara itu, Arsyad dari PAKU ITE, menambahkan, TABUR menilai pelaporan UU ITE ini merupakan upaya pemberangusan kebebasan berpendapat pada Andi.

Ia dilaporkan melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik.

Baca juga: VIDEO Buruh dan Pengusaha Kabupaten Bogor Belum Sepakat Soal UMK 2021

Laporan itu muncul di tengah langkahnya menggugat perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial, Bandung.

Pada 16 Januari 2020, ia mendaftarkan gugatan melawan perusahaan tempat ia bekerja, PT NKI.

Ia mendesak pengusaha menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus dari Dinas Tenaga Kerja Jawa Barat. Pada 05 Oktober 2018, nota pemeriksaan yang intinya meminta PT NKI untuk mempekerjakan kembali Andi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved