Habib Rizieq Pulang

Polisi Pelajari Hasil Pemeriksaan Belasan Saksi, Siapa yang Berpotensi Jadi Tersangka di acara HRS?

Sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan update penyelidikan dugaan pelanggaran Prokes saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab. 

Ia juga memastikan akan melakukan pemanggilan ulang kepada pihak-pihak atau saksi yang tidak bisa hadir terutama karena alasan kesehatan atau sakit.

"Seperti Lurah Petamburan kemarin yang tidak jadi kami mintai klarifikasi karena reaktif, maka akan diagendakan diperiksa ulang," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pada Rabu (18/11/2020) hari ini ada empat orang saksi yang dipanggil dan dimintai klarifikasinya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam penyelidikan dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Baca juga: Apesnya Andi Hidayat, Korban PHK, Kini Jadi Tersangka Hanya karena Namanya Kena Tag di Sosmed

"Kemarin dari pihak pemerintah daerah sudah kita periksa 10 orang saksi mulai dari Gubernur DKI sampai RT dan RW. Pada hari ini rencananya ada 6 saksi yang diagendakan dimintai klarifikasi, namun dari 6 itu, hanya 4 yang bisa hadir sementara 2 tidak, karena satu orang sedang berada diluar daerah dan satunya sedang sakit," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Untuk dua orang yang tidak dapat hadir katanya adalah saksi nikah karena sedang sakit, dan pemilik tenda berinisial KS, karena berada di luar kota.

"Untuk saksi nikah yang sakit, memang ada surat sakitnya," kata Yusri.

Untuk 4 orang yang tengah diperiksa dan dimintai klarifikasi kata Yusri adalah sopir dan pegawai tenda, ketua panitia penyelenggara dan saksi ahli pidana.

"Untuk empat orang ini masih diperiksa dan dimintai klarifikasinya oleh penyidik," kata Yusri.

Nantinya kata dia akan ada beberapa saksi dan ahli lain yang akan dipanggil dan dimintai klarifikasi pihaknya.

Anies diperiksa selama 9 jam

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah diperiksa pada Selasa kemarin.

Setelah sekitar 9 jam menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 19.25.

Ia keluar didampingi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kepada sejumlah wartawan yang menunggu, Anies mengatakan ia dicecar 33 pertanyaan saat diperiksa penyidik mulai pukul sekira pukul 10.00 pagi.

"Alhamdulilah saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies, Selasa malam.

Baca juga: Diprotes soal Kerumunan di Acara FPI, Wagub DKI: Urusan Maulid Itu Nggak Izin ke Pemda, tapi Polisi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved