Habib Rizieq Pulang

Polisi Pelajari Hasil Pemeriksaan Belasan Saksi, Siapa yang Berpotensi Jadi Tersangka di acara HRS?

Sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan update penyelidikan dugaan pelanggaran Prokes saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab. 

Pria yang akrab disapai Ariza itu juga menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang selama ini ikut membantu pencegahan dan penanganan virus corona aCovid-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: Habib Rizieq Tolak Swab Test, ini Reaksi Kapolda Metro Jaya

Baca juga: Kepala KUA Tanah Abang Dicopot Gara-gara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Kini Jadi Penghulu

Dia mengatakan, mereka ikut membantu mengampanyekan dan menyosialisasikan protokol kesehatan.

"Serta sudah memberikan informasi, fakta, data apa adanya. Peran temen-temen wartawan sangat penting agar kita segera bisa mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid," katanya.

Selain ditanya soal acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan,dia  juga ditanya soal acara Maulid Nabi di Tebet yang dihadiri Rizieq Shihab.

"Tadi sudah saya jelaskan ya, bahwa di Tebet itu saya hadir memenuhi undangan daripada Habib Ali Abdurrahman," kata Riza.

Semua tak jadi tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah anggapan sebagian pihak yang menilai bahwa pemanggilan atau pemeriksaan atas Gubernur DKI Anies Baswedan, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara akad nikah putri Habib Riziew Shibab, adalah hal yang berlebihan.

"Banyak yang bertanya apakah pemeriksaan bapak Anies dianggap tidak berlebihan. Jadi perlu dicapai pengertian yang sama dulu nih. Karena tidak semua yang dipanggil kemudian menjadi tersangka. Ini kesannya siapapun yang dipanggil polisi, akan dikrimininalisisasi dan sebagainya. Jadi tidak langsung yang diklarifikasi berpotensi jadi tersangka. Jadi berlebihannya dimana," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Apalagi katanya tahapan saat memeriksa Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020) kemarin adalah masih dalam tahapan klarifikasi.

Baca juga: Tanggapi Ceramah Terbaru Habib Rizieq, Jimly Asshiddiqie sebut Provokatif, Minta Polisi Bertindak

"Dimana rencana penerapan pasalnya adalah Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Kekarantinaam sangat bergantung dengan status daerahnya. Kalau status tidak dalam PSBB atau dikarantina maka UU Kekarantinaan tidak dapat diterapkan."

"Kekarantinaan kesehatan sendiri terdiri dari beberapa banyak seperti isolasi rumah, isolasi rumah sakit dan salah satunya adalah PSBB. Yang bisa menjawan ini adalah Gubernur, yang menentukan dengan izin pemerintah pusat," kata Tubagus.

Baca juga: Polda Metro Segera Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes, Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka?

Untuk itu kata dia penyidik hendak memastikan kondisi dan status Jakarta saat acara akad nikah putri Habib Rizieq digelar.

"Kita memastikan itu. Dasar hukumnya apa, pertimbangannnya apa dan upaya yang dilakukan apa saja," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi.

"Jadi ini masih tahap awal. Nanti ujungnya yang akan menentukan apakah ada kemungkinan tindak pidananya atau tidak dalam acara itu," kata Tubagus.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa Polisi, Andi Arief Anggap Tak Wajar,Fadli Zon Sebut Tindakan Tabrak Tatanan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved