Virus Corona
Cuma Sekolah yang Lolos Kualifikasi Protokol Kesehatan Boleh Belajar Tatap Muka Mulai Januari 2021
Hingga kini, kata Nahdiana, pihaknya tengah menyusun protokol pencegahan Covid-19 di sekolah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan, hanya sekolah yang lolos kualifikasi protokol kesehatan yang bisa melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah mulai Januari 2021, atau semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Namun demikian, Disdik enggan membeberkan nama-nama sekolah dari 8.000 unit sekolah yang ada di Jakarta, dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, yang bakal dibuka.
“Kami akan memutuskan bahwa Januari 2021 ini dibuka, bagi sekolah yang sudah siap."
Baca juga: Tuding Jokowi Dibalik Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, FPI: Sayang Prajurit Digunakan untuk Menakuti
"Itu yang pertama. Untuk berapa sekolah yang siap?"
"Tentu itu juga menjadi ukuran dari kami,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana, dikutip dari akun YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (23/11/2020).
Hingga kini, kata Nahdiana, pihaknya tengah menyusun protokol pencegahan Covid-19 di sekolah.
Baca juga: Kuliah Tatap Muka Juga Boleh Digelar Lagi Mulai Januari 2021, Dikti Bakal Bikin Protokol Kesehatan
Hal ini sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan kegiatan tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Januari 2021 mendatang.
Harapannya seluruh sekolah mempunyai panduan tentang protokol kesehatan ketika kegiatan pembelajaran tatap muka terlaksana.
Kemudian, tidak kalah penting, kata dia, kondisi anak-anak yang akan mengikuti kegiatan tatap muka juga harus dinyatakan sehat atau bebas dari gejala Covid-19.
Baca juga: Minta Rizieq Shihab Setop Lontarkan Ucapan Provokatif, Gubernur Lemhannas: Jangan Mau Menang Sendiri
“Insyaallah dengan asesmen kami, ada beberapa sekolah."
"Ketika mereka siap, mereka sudah bisa dibuka."
"Tapi itu yang kami tidak bisa sampaikan saat ini, apakah sekolah ini atau itu bisa dibuka atau tidak,” jelas Nahdiana.
Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Saat Belajar Tatap Muka Dimulai, 2 Bulan Pertama Kantin Dilarang Beroperasi
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."
Baca juga: Pemerintah Bubarkan 29 Lembaga Negara Lagi, 10 Tinggal Diumumkan, Salah Satunya Badan Pengawas Haji
"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."
"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.
Baca juga: Konvoi Mobil Koopsus Berhenti di Depan Markas FPI, TNI: Cuma Cek Kendaraan
"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."
"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.
Baca juga: Panglima TNI Tanya Akurasi Tembakan, Sniper Paskhas: Jarak 1.200 Meter, Bidik Kepala, Kena Kepala!
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.
Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi, Pemerintah Berpeluang Tiadakan Libur Panjang Akhir Tahun
"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).
Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.
Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Naik Motor Ambil Amplop dari Tommy Sumardi di Sekitar Mabes Polri
Nadiem menekankan penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat selama penerapan pembelajaran tatap muka.
"Berdasarkan evaluasi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana."
"Dan tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam menentukan, dalam memenuhi semua checklist untuk melakukan tatap muka."
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah di Tangerang, Diduga Korban Begal
"Dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Nadiem.
Nadiem mengatakan, peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menjadi acuan dalam penerapan pembelajaran di suatu daerah.
"Peta zonasi dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka," cetus Nadiem.
Baca juga: Viral Video Pencopotan Baliho Rizieq Shihab, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya!
Kewenangan pembukaan sekolah, menurut Nadiem, diberikan kepada pemerintah daerah.
Nadiem mengatakan pemerintah daerah dapat menentukan wilayah yang boleh membuka atau masih memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penetapan wilayah berdasarkan risiko penularan Covid-19.
"Pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual," jelas Nadiem. (*)