Peduli Lingkungan, Pemprov DKI Sudah Terapkan Bebas Kantong Plastik Sekali Pakai Sejak Juli 2020

Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang seperti kantong plastik menimbukan masalah lingkungan untuk generasi saat ini hingga masa depan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Pemprov DKI terapkan bebaskan kantong plastik sekali pakai. Kantong belanja ramah lingkungan digunakan warga saat belanja, seperti terlihat di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, Grand Indonesia Mall menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan bebas kantung plastik sekali pakai sejak Juli 2020.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, regulasi itu juga mengatur tentang sanksi administratif kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.

Mereka dikenakan sanksi bila tetap menyediakan kantung plastik sekali pakai ketika bertransaksi dengan konsumen.

Baca juga: Pemprov DKI Klaim Tes PCR Terus Meningkat, Bahkan Capai 45 Persen Skala Nasional

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Sertifikatkan Tanah Monas

Baca juga: Sehari setelah Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Raih Penghargaan Bergengsi dari LKPP RI

Karena itu, mereka diminta untuk menyediakan KBRL untuk para pelanggannya. Namun demikian, kata dia, sanksi tidak menyasar konsumen.

Jenis sanksinya juga beragam, dari denda administratif hingga terberat pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Sanksi kepada pengelola pun saat ini lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap,” kata Andono berdasarkan keterangan yang diterima pada Jumat (20/11/2020).

Menurutnya, kebijakan KBRL bertujuan untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup, serta kegiatan-kegiatan di masyarakat agar tidak menghasilkan residu.

Karena itu, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, namun demi mengubah perilaku.

Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang seperti kantong plastik menimbukan masalah lingkungan untuk generasi saat ini hingga masa depan.

“Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan,” ungkapnya.

Andono kembali mengajak kepada pengelola tempat usaha untuk terus melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha (tenant).

Terutama, yang berkegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini.

Berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu, komposisi sampah plastik di Jakarta sekitar 14 persen dari 7.000 ton sampah yang dihasilkan setiap hari.

Melalui Pergub itu, Andono yakin sampah dari kantung plastik akan berkurang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved