Peduli Lingkungan, Pemprov DKI Sudah Terapkan Bebas Kantong Plastik Sekali Pakai Sejak Juli 2020

Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang seperti kantong plastik menimbukan masalah lingkungan untuk generasi saat ini hingga masa depan.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Pemprov DKI terapkan bebaskan kantong plastik sekali pakai. Kantong belanja ramah lingkungan digunakan warga saat belanja, seperti terlihat di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Hari pertama penerapan pelarangan penggunaan kantong plastik di Jakarta, Grand Indonesia Mall menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

Hal itu terungkap berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu.

“Lebih dari 80 persen konsumen di DKI Jakarta bersedia untuk beralih ke kantung belanja ramah lingkungan,” ujar Tulus.

Meski demikian, Tulus memberikan catatan kepada pemerintah maupun dunia usaha agar menyediakan KBRL dengan harga terjangkau.

Jangan sampai KBRL yang dijual di pasaran cenderung mahal dibanding kantung plastik biasa.

“Kami mendukung adanya inovasi-inovasi dalam negeri yang terjangkau dan efektif ramah lingkungan,” ujar Tulus. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved