Peduli Lingkungan, Pemprov DKI Sudah Terapkan Bebas Kantong Plastik Sekali Pakai Sejak Juli 2020
Pasalnya, residu yang tidak bisa didaur ulang seperti kantong plastik menimbukan masalah lingkungan untuk generasi saat ini hingga masa depan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengatakan, pihaknya telah rutin menyosialisasikan kebijakan itu kepada para tenant sesuai Pergub Nomor 142 Tahun 2019.
“Kepada Kepala Pasar dan Manager Area Perumda Pasar Jaya, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantung plastik sekali pakai dan terus melakukan sosialisasi dan kampanye,” kata Anugrah.
Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional merupakan salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta.
Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah.
“Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta,” ucapnya.
Baca juga: Arti Hari 10 November Bagi Anies; Gunakan Masker, Jaga Jarak, Mencuci Tangan, Anda adalah Pahlawan
Baca juga: Anies Resmikan Rusun DP Nol Rupiah di Kemayoran dan Cengkareng, ini Harga Cicilan dan Cara Daftarnya
Baca juga: PSBB Jakarta kembali Diperpanjang hingga 22 November, ini Penjelasan Anies
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantung Plastik, Tiza Mafira, mengungkapkan, berdasarkan data World Bank, sekitar 400.000 ton sampah plastik masuk ke perairan Indonesia setiap tahunnya, dan mayoritas berupa kantung plastik sekali pakai.
Padahal, kantung plastik tersebut hanya enam persen dari total produksi plastik. Namun, jenis ini yang paling mencemari lingkungan lantaran sulit untuk dikumpulkan dan didaur ulang.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta yang memulai dari pembatasan kantung plastik sangatlah logis, karena jenis ini yang paling banyak mencemari lingkungan.
Saat ini, di seluruh Indonesia terdapat 22 kota dan kabupaten yang melarang penggunaan kantung plastik sekali pakai.
“Jakarta merupakan salah satu yang paling matang terkait persiapan kebijakan ini. Jakarta memulai dari riset dan konsultansi publik sejak jauh hari,” kata Tiza.
Dia menambahkan, DKI Jakarta berani mengatur pasar swalayan dan pasar rakyat sekaligus, karena memang pasar rakyat cukup signifikan menghasilkan sampah plastik.
“Mahkamah Agung juga sudah menegaskan bahwa pemerintahan daerah berwenang mengatur pembatasan plastik sekali pakai di daerahnya,” tegasnya.
Di samping itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung implementasi Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019.
Sebab, regulasi itu dapat mengurangi sampah kantung plastik yang selama ini menjadi momok bagi Ibu Kota.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan, mayoritas konsumen di Ibu Kota bersedia beralih dari kantung plastik ke KBRL.