Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Sertifikatkan Tanah Monas

Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk proses sertifikat Monas sebagai lahan DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kawasan Monas disemprot disinfektan, Rabu (17/6), menjelang dibuka lagi untuk umum Sabtu (20/6/2020). Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang mengurus sertifikat tanah Monas. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk proses sertifikat Monas sebagai lahan DKI Jakarta.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini tanah di Monas  belum bersertifikat meski pengelolaannya ada pada pemerintah daerah DKI Jakarta.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, ada beberapa aset negara di Ibu Kota bersertifikat pemerintah pusat dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Salah satunya yakni Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Tiap Tahun Keluarkan Biaya Perawatan jadi Alasan Anies Baswedan Ajukan Monas Bersertifikat DKI

Baca juga: VIDEO Liburan Maulid Nabi di Masa PSBB Transisi, Kawasan Monas Masih Ditutup untuk Umum

“Di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat,. Apakah melalui Kementerian Sekretariat Negara atau melalui kementerian lainnya," kata Ahmad Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

"Jadi saya kira itu tidak ada masalah yah apakah nanti (sertifikat) di Jakarta atau di Setneg saya kira itu tidak masalah,” ujarnya lagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ariza menambahkan, pada prinsipnya pemerintah daerah menginginkan seluruh aset itu memiliki dasar yang baik dan benar.

Harapannya, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara justru bermasalah pada kemudian hari mengenai kepemilikan.

“Banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi."

"Jadi inilah komitmen kami bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara,” kata Ariza.

Baca juga: Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto Janjikan Tak Ada Lagi Balap Liar di Monas

Baca juga: Dukung Gerakan Hidup Bersih dan Sehat, ONDA Turut Benahi Sanitasi Kawasan Monas

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan sertifikasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, atas nama Pemprov DKI Jakarta.

Alasannya, selama ini pengelolaannya berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya perawatan.

Penanggung Jawab Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basuki Haryono mengatakan, pihaknya tengah memantau upaya sertifikasi tanah Monas.

Hal itu dilakukan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Sekretariat Negara dengan Pemprov DKI Jakarta secara online, Rabu (4/11/2020).

“Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain," Basuki Haryono seperti dilansir dari siaran pers, Kamis (5/11/2020).

"Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujarnya lagi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved