Virus Corona
Polri Jelaskan Beda Pillkada dengan Reuni 212, Pilkada Diatur Undang-undang, Masih Mau Nekat Reuni?
Tiga ormas memastikan menunda reuni 212 namun dengan syarat kerumunan massa Pilkada juga ditunda. Penjelasan Polri tentang beda Pilkada dan reuni 212
Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta mengirimkan surat penolakan penggunaan area Monas untuk gelaran reuni 212.
Surat penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.
Baca juga: Potensi Belanja Untuk UMK Capai Rp 318 Triliun, Namun Baru Terserap 25 Persen
Menurut Kepala UP Kawasan Monumen Nasional, Muhammad Isa Sarnuri, kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020.
Sehingga, segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.
“Bahwa sejak 14 Maret 2020, monumen Nasional ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa dalam Surat Jawaban untuk PA 212 dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Isa melanjutkan penutupan Monas semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.
Sehingga, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.
“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.
Baca juga: Antonio Conte Ingin Kembali ke Liga Inggris setelah Melatih Inter Milan
“Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” ujar Isa.
Sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan kegiatan reuni Persatuan Alumni 212 tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan keputusan itu telah sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang adanya kerumunan massa.
"Kami tidak mengizinkan, tidak mengeluarkan izin keramaian," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Lebih lanjut, Awi menyampaikan tidak hanya kegiatan tersebut yang dilarang oleh Polri. Ia menegaskan seluruh kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian akan dilarang oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Marquinhos Abaikan Tawaran Klub Lain dan Ingin Pensiun di Paris Saint-Germain