Virus Corona

Polri Jelaskan Beda Pillkada dengan Reuni 212, Pilkada Diatur Undang-undang, Masih Mau Nekat Reuni?

Tiga ormas memastikan menunda reuni 212 namun dengan syarat kerumunan massa Pilkada juga ditunda. Penjelasan Polri tentang beda Pilkada dan reuni 212

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Dokumentasi: Sejumlah massa memadati Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dalam acara Reuni aksi 212 beberapa tahun lalu. Tahun ini tak diizinkan karena pandemi corona 212. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 memastikan menunda reuni 212.

Namun syaratnya pemerintah juga menindak kerumunan massa dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 merupakan amanat undang-undang, sehingga perlu dibedakan dengan jenis kerumunan lainnya.

Baca juga: Tok! Anies Tolak Reuni 212 di Monas

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak akan Keluarkan Izin Reuni 212, Jika Nekat Bakal Dibubarkan

Awi menanggapi ancaman Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal tetap menggelar Reuni 212 apabila pemerintah membiarkan kerumunan pilkada.

"Kalau ada pihak-pihak, orang-orang yang tidak jelas melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan, bahwasannya kita sudah pakai aturan tadi, peraturan perundang-undangan sudah mengatur semua (tentang pilkada)," ucap Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

"Penyelenggara (pilkada) pun sudah diatur sedemikian rupa. Ini amanat UU. Jangan disamakan dengan tadi, alasan-alasan yang enggak jelas," sambungnya.

Baca juga: Rupert Grint Bintang Film Harry Potter Pecahkan Rekor Instagram, 1 Juta Pengikut dalam Empat Jam

Awi menuturkan, pelaksanaan protokol kesehatan selama pilkada telah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Selain itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tertanggal 21 September 2020. Polri pun berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020.

"Kita berharap pilkada bisa berjalan sesuai dengan konstitusi yang ada, kemudian masyarakat berperan dengan catatan mentaati semua protokol kesehatan," tutur Awi.

Diberitakan sebelumnya, Reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas. Penundaan juga karena pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Baca juga: Banjir Bandang di Kabupaten Langkat, Jembatan Gantung dan 13 Warung Warga Hancur Diterjang Air Bah

"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.

Namun, disebutkan juga bahwa penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, terutama yang berkaitan dengan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.

Sebelumnya, polisi mengusut pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Baca juga: Softball Justru Olahraga Sulit Bukan Mahal, Berlatih Lemparan Saja Memakan Waktu Enam Bulan

Polisi memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved