Tok! Anies Tolak Reuni 212 di Monas

Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menolak penggunaan area Monas untuk kegiatan reuni 212 yang rencananya diselenggarakan 2 Desember 2020 mendatang. Tampak lautan peserta mengikuti acara dzikir dan doa bersama yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Lembaga Dakwah Front dan Majelis Taklim se-Jabodetabek. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monumen Nasional pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menolak penggunaan area Monas untuk kegiatan reuni 212 yang rencananya diselenggarakan 2 Desember 2020 mendatang.

Adapun surat permohonan itu sebelumnya diajukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 beberapa waktu lalu.

Kepala UPK Monas Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37.

Surat yang ditetapkan pada tanggal 13 November 2020 lalu itu, ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Baca juga: Demo di Depan Mapolres Jakarta Barat, Warga Siap Bantu Polisi Bubarkan Kerumunan Saat Pandemi

Baca juga: Pernah Copot Kapolsek yang Tidur saat Rapat, ini Profil Irjen Fadil Imran Kapolda Metro yang Baru

Baca juga: Rela Turun ke Jalan Jajakan Produknya, Ternyata Satu Toko Pizza Hut bisa Raup Rp 200 Juta Per Bulan

Menurutnya, Kawasan Monas telah ditutup sejak 14 Maret 2020, sehingga segala jenis penyelenggaraan kegiatan di area tersebut belum diperbolehkan.

“Bahwa sejak 14 Maret 2020, Monas ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik apapun yang dilangsungkan di kawasan Monumen Nasional,” tulis Isa yang dikutip dari Surat Jawaban untuk PA 212 pada Selasa (17/11/20).

Isa melanjutkan, penutupan Monas ini semata-mata didasarkan kepada kondisi pandemi yang masih melanda Jakarta.

Karena itu, peniadaan kegiatan di Monas sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.

“Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19. Saat ini dan selama wabah itu ada di Jakarta maka Monas tetap ditutup untuk kegiatan publik apapun,” katanya.

“Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka surat izin yang diajukan oleh PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi. “Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi,” tegas Isa.

Baca juga: Status Kasus Video Syur Mirip Naik ke Penyidikan, Akankah Polisi Periksa Gisel dan Jedar?

Baca juga: Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Peminum akan Didenda Rp 50 Juta atau 2 Tahun Penjara

Baca juga: Hendak Menyeberang Jalan, Pejalan Kaki Wanita Tertabrak Mobil Boks Terpental hingga 3 Meter

DITUNDA

Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) memastikan agenda rutin tahunan, yakni Reuni 212 pada 2 Desember 2020 ditunda pelaksaanaannya.

Hal itu dipastikan dalam surat yang diterima Tribunnews.com.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum GNPF-Ulama Yusuf Martak, dan Ketua Umum FPU KH. Sobri Lubis.

"Pelaksanaan Reuni 212 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka Reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," tulis surat tersebut dilihat Tribunnews.com, Selasa (17/11/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved