Kasus Rizieq Shihab

Politikus PKB Sebut Rizieq Shihab Politisi, Tak Laku di Jateng, tapi Laris di Aceh dan Sumbar

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menyebut Rizieq Shihab yak sepenuhnya ulama, tapi juga seorang politisi.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

Rizieq Shihab menceritakan hal tersebut di hadapan para pengikutnya dan para pengurus DPP FPI, setelah tiba di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Dubes RI Sebut Rizieq Shihab Dilabeli Pelanggar Imigrasi Arab Saudi, Ungkap Ada Data Berkategori Aib

Awalnya, ungkap Rizieq Shihab, sebulan sebelum visanya habis, ia mendapat pencekalan dan tidak boleh pulang.

Tapi, kata Rizieq Shihab, pencekalan tersebut bukan karena melanggar aturan atau melanggar ketentuan keimigrasian, namun karena alasan keamanan.

Rizieq Shihab mengaku tidak diam dan melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi dalam waktu yang panjang, untuk membahas maksud dari alasan keamanan tersebut, dan mengapa ia tidak bisa keluar.

Baca juga: PKS Dituding Ogah Tampung Massa 212 dan Eks Kader PBB, Ini Kata Hidayat Nur Wahid

"Jadi saya ini diperiksa oleh Badan Intelijen Saudi, diperiksa oleh Dewan Keamanan Saudi," ungkap Rizieq Shihab dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Selasa (10/11/2020).

Mereka, lanjut Rizieq Shihab, mendapatkan laporan dari Indonesia yang menyatakan Rizieq Shihab memiliki buronan yang melarikan diri dari persoalan hukum.

Bahkan, kata Rizieq Shihab, mereka juga mendapat informasi yang menyatakan Rizieq Shihab adalah politikus yang selalu membuat keributan di mana-mana.

Baca juga: Rizieq Shihab Harus ke Wisma Atlet Usai Mendarat, PA 212: Giliran Ulama Mau Kembali Dipersulit

"Laporan macam-macam ini, saya tidak mau menuduh si A, B, atau C, tapi ini ada."

"Dan ini bukan laporan dari orang biasa."

"Kalau laporan dari orang biasa tidak akan dihiraukan oleh Pemerintah Saudi."

Baca juga: Polisi Cek Kembali Status Hukum Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Ada Apa Ini?

"Ini tingkat negara. Ini bukan tingkat RT, RW."

"Negara Saudi mendapatkan laporan, berarti yang memberikan laporan ini tingkat tinggi juga," papar Rizieq Shihab.

Namun demikian, ia berupaya membuktikan dirinya tidak seperti yang dimaksud dalam laporan-laporan tersebut.

Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Kisah Rizal Ramli Dicopot dari Kabinet Kerja, Ditinggal Jokowi di Istana

Untuk itu ia harus menerjemahkan setidaknya tiga dokumen ke dalam Bahasa Arab, dan menunjukkan dokumen tersebut ke otoritas Arab Saudi.

Dua di antara dokumen tersebut, kata Rizieq Shihab, adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terkait kasus hukum yang pernah membelitnya di Jakarta dan Bandung.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved