Berita Hukum

Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut-sebut dalam Sidang, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Nurhadi

Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky, diangkat secara mencolok

Editor: Feryanto Hadi
Kompas.com
Maqdir Ismail 

Ia beranggapan, kliennya seolah-olah sudah 'divonis' bersalah.

Ia pun menyayangkan upaya pembentukan opini yang disebutnya terlalu memojokkan Nur Hadi.

“Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa KPK dalam sidang jelas sekali menyatakan tak ada aliran dana ke Bapak Nurhadi. Tapi, opini yang berkembang terus memojokkan Pak Nurhadi. Seolah Pak Nurhadi sudah pasti salah. Ini kan nggak adil,” kata Muhammad Rudjito, SH, LLM, pengacara Nurhadi di Jakarta, Kamis (13/11/2020).

Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Duit ke Menantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Total Rp10 Miliar

Ridjito menyatakan keprihatinan terhadap opini yang berkembang di masyarakat yang terus memojokkan klien tanpa mau melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. 

“Ya, wajar, masyarakat kan memang tidak hadir dalam persidangan. Karena itu, sebaiknya kita biarkan majelis hakim yang memutuskan salah atau tidaknya. Bukan opini yang memvonis duluan,” tutur Rudjito.

Menurut Rudjito, opini yang berkembang telah memvonis Nurhadi, padahal sidang baru saja mulai dan semua saksi yang dihadirkan Jaksa tidak satu pun menyatakan memberi uang ke Nurhadi.

“Faktanya sampai sekarang belum terungkap ada uang yang diberikan atau diterima Nurhadi. Sebaliknya, yang sudah terungkap dari saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa di persidangan justru tidak ada aliran uang ke Nurhadi. Kami mohon adil saja,” katanya.

Baca juga: Kodam Jaya Sebut Sanksi kepada Kopda Asyari Tidak Terkait dengan Kegembiraannya Sambut Habib Rizieq

Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra.

Dugaan uang suap yang diterima Nurhadi melalui Rezky Herbiyono itu untuk membantu perkara gugatan perdata perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT  KBN)."

Muhammd Rudjito SH selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, mengklaim, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak bisa bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved